SENJARI.COM, BATANGHARI – Tim Samsat Muara Bulian mengadakan kegiatan sosialisasi program relaksasi pajak kendaraan bermotor di Kantor Bupati Batanghari pada kamis 14 November 2024.
Program ini merupakan langkah strategis yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi bekerja sama dengan Jasa Raharja, Polda Jambi, dan Badan Pengelola Keuangan Pajak Daerah (BPKPD) untuk mendorong kepatuhan wajib pajak serta memberikan keringanan bagi masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan OPD di lingkungan Kabupaten Batanghari, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha setempat. Dalam sosialisasi ini, Tim Samsat menjelaskan detail program, yang meliputi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor serta pengurangan pokok pajak tertentu bagi kendaraan yang memenuhi kriteria.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya di tengah tantangan ekonomi saat ini.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Batanghari untuk memanfaatkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor ini. Program ini berlaku hingga akhir tahun 2024 dan merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan,” ujar Kepala Samsat Muara Bulian, yang turut hadir dalam acara tersebut.
Melalui program ini, Tim Samsat Muara Bulian berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berkontribusi pada pembangunan daerah. Informasi lebih lanjut tentang program ini dapat diperoleh dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat. (*)
Discussion about this post