SENJARI.COM, JAMBI – Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Batanghari.
Seorang pria bernama Riski Romadani alias Roma (36) tertangkap tangan saat tengah mengoplos isi tabung gas LPG 3 kg subsidi ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 5,5 kg.
Aksi penggerebekan berlangsung pada Selasa (29/4/2025) pukul 17.00 WIB di sebuah gudang tersembunyi di Kelurahan Sridadi, Muaro Bulian.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengungkap bahwa pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Januari 2025.
“Pelaku menggunakan alat suntik modifikasi untuk memindahkan gas dari tabung subsidi. Dalam seminggu, ia bisa mengoplos hingga 30 tabung seorang diri,” ujar AKBP Taufik dalam konferensi pers, Kamis (1/5/2025).
Dari operasi tersebut, polisi menyita 179 tabung LPG 3 kg, 53 tabung LPG 12 kg, 14 tabung 5,5 kg, 21 alat suntik, satu mobil Suzuki Carry, serta berbagai alat bantu lainnya. Keuntungan dari praktik ini ditaksir mencapai jutaan rupiah setiap bulan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU Perlindungan Konsumen, serta Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja. Ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Penyidik juga melibatkan ahli dari Kementerian Perdagangan dan ESDM untuk mendalami kasus ini lebih lanjut. Selain itu, Polda Jambi akan menimbang ulang tabung-tabung yang disita bersama Dinas Metrologi Legal guna memastikan volume dan kelayakan distribusi. (*)
Discussion about this post