SENJARI.COM, JAMBI — Empat nama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Batanghari terkait kasus sumur minyak ilegal yang berada di Desa Bungku Kabupaten Batanghari.
Hingga saat ini, Polisi masih terus memburu para pelaku yang disebut memiliki peran penting dalam aktivitas ilegal tersebut.
Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, mengungkapkan bahwa keempat buronan tersebut diketahui sebagai pemilik sekaligus penyandang dana sumur minyak ilegal yang sempat menghebohkan publik akibat insiden kebakaran beberapa waktu lalu.
“Mereka adalah Ucok Padang Lawas, Dikun, Zubir, dan Sitanggang. Keempatnya diduga sebagai pemilik sumur ilegal dan juga yang membiayai operasionalnya,” ungkap Ipda Maulana.
Sia juga menjelaskan, Sumur minyak yang terbakar bebeapa waktu lalu menjadi sorotan karena selain berbahaya bagi lingkungan, juga mengancam keselamatan warga sekitar. Polisi kini terus mendalami jaringan para pelaku dan memperkuat koordinasi untuk segera menangkap keempat DPO tersebut.
Polda Jambi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para buronan ini agar segera melapor ke pihak berwajib.
Untuk diketahui, sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan tiga orang pelaku penambangan minyak bumi ilegal (illegal drilling) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada Sabtu, (19/04/2025).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi sekitar pukul 13.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi dan pada pukul 14.30 WIB berhasil mengamankan dua orang pelaku, yaitu (H) dan (Y), yang tengah melakukan penambangan minyak bumi secara ilegal.
Kemudian, pada pukul 15.00 WIB, petugas juga mengamankan (AG) yang merupakan pemodal dari kegiatan ilegal tersebut. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AG merupakan pemilik modal yang merekrut (H) dan (Y) untuk melakukan eksploitasi minyak bumi tanpa izin.
“Barang bukti yang sudah kami amankan itu diantaranya ada 2 unit sepeda motor Honda Revo, dua buah pipa canting besi, dua rol tali tambang, dan dua buah katrol yang digunakan untuk menarik minyak dari dalam sumur.” Ujar Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia. Selasa (22/4/2025).
Tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (*)
Discussion about this post