SENJARI.COM, JAMBI — Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi melalui Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) berhasil mengamankan dua unit kapal motor yang diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal menggunakan alat tangkap terlarang jenis trawl. Penangkapan berlangsung pada Selasa (29/4/2025) di perairan Ambang Luar Kuala Simbur Naik.
Kepala Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Chandra, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari patroli rutin yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Jambi dipimpin oleh IPDA Mulyadi Hasibuan.
Dua kapal yang diamankan adalah KM. Marina Baru dengan nakhoda Safarudin dan KM. Keluarga Kita dengan nakhoda Wasikin.
“Penindakan dilakukan di dua titik koordinat berbeda sekitar pukul 09.00 dan 10.00 WIB. Kedua kapal menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang serta tidak memiliki dokumen pelayaran yang sah,” ungkap AKBP Ade Chandra, Rabu (30/4/2025).
Saat pemeriksaan, para nakhoda tidak dapat menunjukkan dokumen resmi seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI), dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Selain itu, seluruh dokumen kapal diketahui telah kedaluwarsa.
Dalam operasi ini, turut diamankan sembilan orang Anak Buah Kapal (ABK) dan hasil tangkapan berupa ikan campuran. Seluruh pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Jambi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, termasuk Pasal 85 tentang penggunaan alat tangkap terlarang, serta Pasal 93, 94, dan 98 terkait kelengkapan dokumen perizinan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga enam tahun dan denda mencapai miliaran rupiah.
Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dan menindak tegas segala bentuk praktik perikanan ilegal di wilayah perairannya. (*)
Discussion about this post