SENJARI.COM, JAKARTA – 200 Kepala Keluarga yang ikut dalam transmigrasi lokal di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi tidak mendapatkan hak sepenuhnya. Janji mendapatkan dua hektare tanah untuk satu kepala keluarga, namun realisasinya hanya 0,75 hektare.
Persoalan ini disampaikan di depan Menteri Transmigrasi RI, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara dalam rapat Komisi V DPR RI, Rabu (8/11/2024). Edi Purwanto menerangkan bahwa sisa dari hak tanah yang harus di dapatkan oleh masyarakat dikuasi oleh salah satu perusahaan.
“Ada transmigrasi lokal itu ada 200 KK yang transmigrasi ke sana dengan kesepakatan satu KK itu dapat 2 hektar , tapi nyatanya sampai hari ini hanya dapat 0,75 hektar, sementara 1,25 hektare di kuasi oleh perusahaan,”ungkapnya.
Edi Purwanto meminta agar persoalan yang disampaikan olehnya, untuk segera di tindaklanjuti. Hal ini mengingatkan kepada Kementerian Transmigrasi untuk tidak hanya membuat program, sementara fakta di lapangan ada mafia-mafia atau pihak-pihak yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Harapan saya pak menteri segera di respon hal ini, jangan sampai kedepan, para transmigran merasa dapat janji palsu, sehingga ini sulit menjalankan program transmigrasi membawa masyarakat ke satu tempat,”terangnya.
Edi Purwanto menerangkan bahwa dirinya merasakan betul kebutuhan akan jaminan masyarakat ketika melakukan transmigrasi. Hal ini lantaran dirinya merupakan anak transmigrasi dari Jawa Timur ke Singkut, Sarolangun pada tahun 1979 dan lahir pada 1980 di Singkut.
“jadi murni saya ini adalah orang transmigrasi, maka saya berharap pak Menteri ketika melaksanakan program nanti, betul-betul persoalan ini diclearkan terlebih dahulu,”sebutnya
Disisi lain, mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi ini menyebut bahwa banyaknya masalah lahan, karena memang pada proses clearnya program ini memang tanahnya banyak sengketa. Hal lain, Edi Purwanto menyarankan jika pemerintah punya target mendorong miskin kota masuk ke transmigrasi, maka perlu betul-betul ditindaklanjuti dengan matang.
“Banyak HGU yang bermasalah, maka ini harus ada keberanian dan political will kita , ketika HGU bermasalah sudah pada habis waktunya, ya jangan di perpanjang dan kita punya deposit tanah, dengan rasio penduduk kita. Jadi kepastian hukum akan tanah sangat penting bagi kita semua dan ini perlu di cermati,”pungkasnya. (*)
Discussion about this post