SENJARI.COM, JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan barang Bujti (BB) Narkoba jenis sabu sebanyak 6,3 Kg dan 1.981 butir Pil Ekstasi, senilai Rp.8,7 Miliar.
Pemusnahan BB Narkoba ini periode juli hingga Agustus 2024, dilakukan di Lobby Polda Jambi, Kamis 26 September 2024.
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser menjelaskan pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan dari 4 laporan polisi dengan 6 orang tersangka.
Dia menjelaskan, Barang bukti yang dimusnahkan ini paling banyak berasal dari Aceh yang pelakunya mahasiswa berinisial MI. Jika dikonversikan ke rupiah, barang bukti yang dimusnahkan ini nilainya mencapai Rp8,7 miliar.
“Jika satu gram sabu seharga Rp1,3 juta dan ekstasi per butir Rp250 ribu total nilai komersialnya mencapai Rp.8,7 miliar,” kata Ernesto.
Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menyelamatkan sebanyak 33.555 jiwa dari bahaya narkoba, Apabila satu gram sabu apabila digunakan lima orang, kemudian per butir ekstasi digunakan satu orang.
“Bayangkan jika sempat beredar di lapangan kemudian membuat masyarakat kecanduan kita menghemat uang negara untuk rehabilitasi,” kata dia.
Sesuai PP nomor 25 tahun 2011, negara memberikan dana rehab dalam satu bulan Rp4,5 juta. Sehingga dengan pemusnahan ini negara dapat menghemat dana rehabilitasi mencapai Rp150 miliar.
Untuk diketahui, pemusnahan BB Sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan diblender sampai halus lalu dimasukan di ember dan dicampur dengan cairan pembersih lantai.
Para tersangka pelaku ini, kemudian dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda diatas Rp.10 miliar. (*)
Discussion about this post