SENJARI.COM, JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi kembali berhasil mengungkap 4 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam waktu sepekan.
Dimana dalam pekan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi Jambi telah mengungkap 4 kasus karhutla dengan mengamankan 4 tersangka.
Dirreskrimsus Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas mengatakan sejak 24 Juli sampai dengan 7 Agustus 2024, pihaknya menangkap delapan orang tersangka pelaku pembakaran lahan dari delapan perkara.
“Minggu lalu empat tersangka dan minggu ini empat kasus lagi dengan empat tersangka. Semuanya masih perorangan,” jelas Bambang.
Empat kasus karhutla yang berhasil diungkap ini terdapat di Kabupaten Tebo. Tanjung Jabung Barat, Batanghari dan Merangin. Keempat tersangka pelaku ini berinisial AS, DW, RB dan BN.
Dari delapan kasus ini, dia menyebutkan modus operasi yang dilakukan sama seperti sebelumnya yaitu membuka lahan dengan cara membakar.
Kasus pembakaran lahan ini masih dilakukan oleh perseorangan dengan total luas lahan terbakar mencapai 26,5 hektar.
Untuk diketahui, pada pekan lalu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi dan jajaran sudah berhasil mengungkap 4 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Jambi.
Empat orang ditahan dalam kasus Karhutla sejak 23 Juli 2024 atau selama sepekan terakhir.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan kasus itu diproses setelah dimulainya siaga Karhutla. Empat kasus itu berada di lokasi berbeda.
“Empat TKP ini satu di Muaro Jambi, Tebo 1 TKP dan Tanjung Jabung Timur 2 TKP,” kata Bambang, Rabu (31/7/2024).
Bambang menuturkan modus yang dilakukan keempat tersangka itu untuk membuka lahan. Semuanya merupakan kasus perorangan yang sengaja membakar untuk buka lahan baru.
Para tersangka itu, lanjut Bambang, yakni SA (56) dan AN (32) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, AP (37) di Kabupaten Tebo dan WA (44) di Kabupaten Muaro Jambi.
Dari 4 kasus yang saat telah diungkap, total ada 43 hektare lahan yang terbakar.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan pasal Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 188 KUHPidana dengan penjara paling lama 10 tahunan denda paling banyak Rp.10 miliar.
Sampai dengan saat ini, Polda Jambi masih menyelidiki kasus kebakaran hutan seluas 135,7 hektar dengan total 37 TKP.
“Semua masih proses penyelidikan dan menjadi atensi kami dan atensi kita semua. Dihimbau ke perusahaan, untuk melengkapi sarana prasarana pencegahan karhutla,” tutupnya. (*)
Discussion about this post