SENJARI.COM, JAMBI – subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 463,390 Gram atau 0,4 kg.
Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan mengatakan pengungkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat. Selain mengamankan Sabu, Polisi kuga berhasil mengamankan satu orang kurir berinisial M warga Kabupaten Sarolangun.
Pelaku berhasil diamankan Polisi didepan SPBU Kelurahan Durian Luncuk Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari, beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, atas pengungkapan itu Polda Jambi berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba. Apabila 1 gram sabu dapat digunakan untuk 5 orang, maka jiwa yang terselamatkan yaitu 2.316 jiwa.
Dan apabila dilihat dari segi ekonomisnya, nilai total barang bukti sabu secara ekonomis besar Rp.602.400.000.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
āPelaku terancam hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup,ā tutupnya. (*)
Discussion about this post