SENJARI.COM, JAMBI – Pengeboran sumur minyak ilegal atau ilegal drilling masih menjamur di wilayah Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi. Tri Cahyono Kepala Desa Bukit Subur pihaknya telah melakukan himbauan baik ke masyarakat setempat maupun para pelaku ilegal drilling tentang larangan pengeboran minyak ilegal di kawasannya.
Pasalnya, Tri mengatakan, bahwa warganya sebagian juga ikut terlibat sebagai pekerja pengeboran minyak ilegal, dia juga melarang warganya untuk terlibat di aktivitas ilegal drilling tersebut.
“Para pemilik minyak sumur ilegal ini kan punya orang luar, bukan orang Jambi, warga disini sebagain hanya menjadi pekerja, makanya ada pro dan kontra, sebagian warga juga tidak setuju dengan adanya ilegal drilling ini,” katanya, Jum’at (30/9/2022).
Tri juga telah memasang spanduk himbauan tentang larangan aktivitas ilegal drilling di wilayah Desa Bukit Subur, Kecamatan Bungku, Kabupaten Muaro Jambi.
Dikarenakan, efek dari aktivitas ilegal driling tersebut sangat merusak alam dan pencemaran lingkungan, bahkan akses jalan di wilayahnya juga ikut rusak karena lalu-lalang kendaraan angkutan hasil dari minyak ilegal drilling tersebut.
“Kontribusi mereka hanya memperbaiki jalan yang mereka rusakin dari mobil angkutan minyak itu, padahal sudah saya pasang spanduk himbauan, tapi himbauan saya tidak di indahkan oleh para pelaku ilegal drilling itu,” bebernya.
Sebelumnya, tim gabungan dari Pertamina, TNI, Polri dan Pemerintah setempat telah melakukan pencegahan dan langkah hukum untuk para pelaku yang terlibat pengeboran minyak di lokasi dan mereka juga memberi himbauan, Tri menyebutkan juga sebagian sudah ada sumur minyak ilegal yang ditutup, tapi tetap saja hilang satu tumbuh seribu.
“Pertamina dan yang lainnya sudah ke lokasi untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan langkah hukum, tapi tetap saja mereka masih melakukan aktivitas pengeboran minyak,” tutupnya. (*)
Discussion about this post