SENJARI.COM, JAMBI – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi serta Direktur Lalu Lintas Polda Jambi yang diwakili Paur STNK, AKP Hadi Siswanto sosialisasikan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) . Sosialisasi disampaikan kepada Sekda dan jajaran pejabat Pemda Kabupaten Muara Bungo di aula Kantor Bupati Bungo.
Sosialisasi dilanjutkan agenda koordinasi Rencana Kerja Program Sinergiritas antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten Muara Bungo dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak dan SWDKLLJ kendaraan bermotor.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi menjelaskan Program kerja Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi merupakan bagian dari action plan peningkatkan koletabilitas SWDKLLJ Jasa Raharja yaitu melaksanakan koordinasi keseluruh Pemerintah Daerah UU Nomor tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
āRapat hingga audiensi bersama Sekda, Kepala Bappeda hingga jajaran Camat Kabupaten Muara Bungo merupakan pertemuan antara Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Jambi untuk mensosialisasikan rencana implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dimana implementasi pajak Opsen akan dilakukan pada tahun 2025 antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Provinsi Jambi yang dalam pelaksanaannya Jasa Raharja Cabang Jambi dukungā ujar Ayu Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi.
Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi menjelaskan pemberlakuan Pajak Opsen diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas jalan (SWDKLLJ). Menurutnya, Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi berharap dapat terjalin sinergitas solid antara Pemda Muara Bungo dan Provinsi melalui pemberlakuan Pajak Opsen sehingga berdampak positif terhadap peningkatan Kepatuhan Masyarakat dalam membayarkan Pajak dan Sumbangan Wajib Kendaraan bermotor yang dimilikinya, dan juga akan berdampak pada penerimaan pendapatan Kabupaten Muar Bungoātutur Agus.
Tindak lanjut untuk peningkatan kepatuhan masyarakat Kabupaten Muara Bungo dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor yang pertama program operasi gabungan bersama antara UPTD Samsat Bungo, Jasa Raharaja dan Dirlantas dengan Jajaran UPTD Pemda, yang kedua program kedua penagihan rutinan melalui Kecamatan kepada masyarakan yang lupa membayarakan pajak, Sumbangan Wajib dan registrasi STNK.
Sosialisasi dihadiri Kasat Lantas Polres, KUPTD Samsat , TIM TAPD, Kepala Cabang Bank Jambi, Seluruh Camat Kabupaten Bungo serta jajaran pejabat Jasa Raharja Cabang Jambi yakni Kepala Unit Operasional Humas, Kepala Perwakilan Muara Bungo dan Penanggung Jawab Samsat Muara Bungo. (*)
Discussion about this post