SENJARI.COM, JAMBI – Jasa Raharja turut serta dalam Forum Komunikasi Pelayanan Publik yang diselenggarakan di RSUD Abdulrahman Sayoeti, Kota Jambi. Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Direktur RSUD Abdulrahman Sayoeti, Camat Danau Teluk, Camat Pelayang, Kapolsek Danau Teluk, Kapolsek Pelayang, Kanit Gakkum, Lurah, Konsultan Disabilitas. Agenda diskusi diadakan di aula RSUD Abdulrahman Sayoeti.
Jasa Raharja Jambi dalam agenda diskusi forum membahas aspek penting yang berhubungan dengan pelayanan publik di RSUD Abdulrahman Sayoeti terkait penjaminan korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum.
āProses dan persyaratan dalam pengurusan jaminan layanan biaya rawatan dari Jasa Raharja, khususnya untuk klaim kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum bagi korban dijelaskan dalam forum diskusi Pelayanan Publik RSUD Abdurrahman Sayoeti,ā jelas Donny Koesprayitno.
Jasa Raharja memberikan penjelasan mengenai persyaratan yang diperlukan, prosedur pengajuan klaim, serta biaya apa saja yang dapat dimanfaatkan untuk menjamin penggunaan fasilitas yang disediakan untuk pasien rawat jalan dan rawat inap di Rumah Sakit saat mengalami kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum.
āSetiap korban kecelakaan lalu lintas terlindungi oleh UU Nomor 34 Tahun 1964 dan korban kecelakaan angkutan penumpang umum terlindungi oleh UU Nomor 33 Tahun 1964, disampaikan dalam diskusi di Rumah Sakit oleh Mobile Service Jasa Raharja Jambi, Elpa Oswari bahwa perlindungan setiap warga negara Indonesia dari kedua UU diatas jika membutuhkan perawatan adalah hak santunan biaya perawatan maximal Rp 20 Juta, biaya P3K Rp 1 Juta dan biaya ambulance Rp 500 ribuā jelas Donny.
Forum Komunikasi Pelayanan Publik ini diakhiri dengan kesepakatan untuk terus memperkuat kolaborasi antara berbagai pihak guna meningkatkan pelayanan publik di wilayah Kota Jambi. Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya ini melalui program-program yang berfokus pada keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. (*)
Discussion about this post