SENJARI.COM, JAMBI- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menjelaskan terkait kendaraan yang telat membayar pajak selama dua tahun dianggap bodong dan bisa disita.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan terkait hal itu bahwasannya tidak masuk lagi kedalam register kendaraan bermotor.
“Jadi itu bisa dianggap kendaraan bodong. Itu ada di UU lalulintas memang diatur seperti itu,” jelasnya, Selasa (2/8/2022)
Lanjut Dhafi, jika kendaraan telat membayar pajak selama dua tahun, dianggap hilang dari daftar register.
“Namun demikian tetap register, hanya saja tidak menjadi register yang menjadi suatu kesatuan dalam samsat tapi di terregister sendiri,” jelasnya.
Ia berharap, bahwa masyarakat jangan sampai telat membayar pajak selama lebih dari dua tahun. Karena untuk bisa menghidupkan register lagi akan terkena beban biaya seperti penambahan biaya PNBB.
“Misalnya, karena sudah terhapuskan? Berarti harus ada STNK baru, nanti akan ada PNBB STNK baru. Kemudian nanti akan ada perubahan lagi BPKB, ada penambahan PNBB BPKB lagi, sehingga justru kalau kita telat bayar pajak akan ada penambahan penambahan biaya untuk menyetarakan lagi supaya menjadi normal. Jadi sebaiknya jangan sampai telat membayar pajak selama dua tahun,” Tutupnya. (*)
Discussion about this post