SENJARI.COM, JAKARTA – Investasi di pasar modal adalah salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan di masa depan. Melalui investasi, uang yang kita kumpulkan tidak akan tergerus inflasi. NamunAkan tetapi, berinvestasi langsung di pasar modal dengan membeli saham misalnya, membutuhkan pengetahuan yang cukup dan modal yang relatif besar,.
Tanpa pengetahuan yang memadai, investor bisa terseret arus “pom pom” saham, atau terbawa jebakan para spekulator di pasar saham. Jika ingin menjadi investor aktif, seorang investor harus menguasai strategi analisis teknikal. Sedangkan, jika kebutuhan investasinya untuk jangka panjang, investor harus mempelajari strategi analisis investasi berdasarkan teori fundamental.
Bagaimana jika seorang investor belum tidak punya memiliki waktu untuk mempelajari strategi investasi? Dan tidak mau repot juga untuk ingin repotsetiap waktu untuk memantau perkembangan harga saham yang diinvestasikannya? Atau sebagai investor pemula, apa yang harus dilakukan?
Jawabannya adalah investor, bisa memulai mulai berinvestasi dengan membeli reksa dana. Reksa dana adalah produk pasar modal yang dikelola oleh Manajer Investasi (MI). MI adalah perusahaan sekuritas yang telah mendapatkan izin mengelola dana investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta memiliki profesional yang telah mendapatkan sertifikasi sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI).
Selanjutnya, MI menginvestasikan dana milik para investor ke dalam berbagai surat berharga, seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang. Instrumen reksa dana dalam satuan unit reksa dana bisa diperjualbelikan oleh investor melalui MI atau Wakil Agen Penjual Reksa Dana (WAPERD) yang izinnya dimiliki oleh sejumlah bank.
Jadi,Oleh karena itu, investor bisa membeli dan menjual kembali reksa dana melalui bank atau langsung melalui MI. Umumnya, setiap pengelola reksa dana sudah memfasilitasi investor dengan aplikasi online untuk memudahkan para investor untuk membeli dan menjual kembali reksa dananya.
Harga unit reksa dana relatif murah, s. Sehingga, untuk para investor pemula tidak membutuhkan modal sebesar jika harus berinvestasi secara langsung dengan membeli saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Jika investor membeli saham secara langsung, harus dengan minimal satu lot saham. Sementara satu lot saham berisi 100 lembar saham.
Harga unit reksa dana ketika pertama kali diluncuran umumnya bernilai Rp1.000 per unit dan t. Tidak ada batasan pembelian unit reksa dana. Dengan hanya Rp100.000 pun kita sudah bisa menjadi investor reksa dana saham, atau reksa dana jenis lainnya.
Ada empat jenis reksa dana, yaitu reksa dana saham, reksa dana campuran, reksa dana pendapatan tetap, dan reksa dana pasar uang. Selain jenis instrumennya, yang membedakan jenis reksa dana yang satu dengan yang lainnya, berdasarkan adalah underlying asset atau aset yang dikelola dalam portofolioportofolio masing-masing unit reksa dana masing-masing. Setiap jenis reksa dana juga memiliki risiko investasi dan proyeksi return yang berbeda-beda. Berlaku Dalam hal ini, berlaku prinsip “high risk, high return”. S, yaitu semakin tinggi risiko investasi maka, semakin besar potensi keuntungannya (return).
Harga unit reksa dana bisa naik dan turun, mengikuti pergerakan harga instrumen yang menjadi underlying asset -nya. Jangan Oleh sebab itu, investor tidak perlu khawatir, karena MI akan mengalokasikan dana yang terkumpul dari para pembeli investor reksa dana ke saham-saham yang sudah dianalisa dianalisis secara profesional. MI juga tentunya melakukan diversifikasi ke berbagai saham, karena ada batasan minimal perrosentasei investasi ke satu jenis saham. DikarenakanKarena dana kumpulan dari investor yang membeli reksa dana relatif banyak maka , MI bisa mengelola risiko dengan memiliki banyak saham dalam satu portofolio investasi.
Bisa Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa, reksa dana adalah satu dari sekian banyak alternatif investasi bagi para investor yang memiliki modal kecil dan tidak punya memiliki banyak waktu serta keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Kemudian, mMengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27),. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa, reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Dari definisi tersebut, reksa dana mencakup tiga hal utama. Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek. K, dan ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi. Dana yang ada dalam reksa dana adalah dana bersama yang berasal dari para pemodal. Sementara itu,dangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.
Karena risiko yang dimiliki oleh reksa dana cenderung lebih kecil jika dibandingkan berinvestasi secara langsung pada instrumen saham, instrumen sehingga instrumen tersebut ini cocok untuk investor pemula. Dengan kata lain, reksa dana adalah instrumen investasi yang dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, waktu, dan pengetahuan yang terbatas namun, mempunyai memiliki keinginan untuk melakukan berinvestasi., namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan terbatas. Dengan adanya iInstrumen investasi reksa dana diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Investor yang menitipkan uangnya kepada manajer investasiMI sebagai pengelola, akan mendapatkan imbal hasil atau keuntungan (return) berupa. Yang berasal dari selisih antara harga unit reksa dana saat dibeli dibandingkan harga init saat reksa dana tersebut dijualjual dan harga beli unit reksadana. MI sendiri akan menempatkan dana dari sekumpulanyang dikumpulkan dari investor tersebut di berbagai instrumen investasi, seperti membeli saham, obligasi, deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan efek lainnya.
Selain bertugas berperan dalam mengelola dana investor untuk ditempatkan pada instrumen investasi, MI juga bertugas untuk memantau portofolio yang diinvestasikannya dan secara rutin melaporkannya secara rutin kepada investor reksa dana. Bentuk kontrak hukum reksa dana adalah berupa Kontrak Investasi Kolektif (KIK) antara MI dan bank kustodian. Tugas bank kustodiankustodian di sini adalah untuk menyimpan dana milik nasabah,, sehingga rekening milik nasabah tidak tercampur dengan rekening MI. (TIM BEI)
Discussion about this post