SENJARI.COM, JAMBI – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Polda Sumsel bersama Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan tiga pelaku perampokan rumah di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Unit III dan Unit VI, para pelaku mengambil secara paksa harta benda milik korban hingga ratusan juta rupiah.
Adapun identitas tiga pelaku yakni Sugianto (46), Prasetyo Yunus (38) dan Khairuddin (52) warga Provinsi Sumatera Selatan.
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan ketiga pelaku ditangkap tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi Polda Sumsel serta Polres Muaro Jambi di dua tempat yang berbeda di Provinsi Sumatera Selatan.
“Kita berhasil menangkap tiga dari tujuh pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah Sungai Bahar, Muaro Jambi,” ujarnya didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Handres di Mapolda Jambi. Selasa (19/7/2022).
Andri menjelaskan pada saat penangkapan salah satu pelaku mencoba melawan petugas dengan menggunakan senjata api rakitan. Namun pada saat petugas merampas senjata, pelaku terjatuh dan dilarikan ke Rumah sakit terdekat.
“Pada saat pergelutan ternyata satu pelaku penyakit bawaannya kambuh dan langsung dirawat ke RS terdekat. Akan tetapi, tidak berselang lama pelaku meninggal dunia. Jadi hanya dua pelaku yang dibawa ke Polda Jambi,” jelasnya.
Dua lainnya juga melakukan perlawanan saat hendak di lakukan penangkapan, alhasil Polisi terpaksa melumpuhkan dua tersangka lainnya dihadiahi timah panas oleh anggota polisi.
“Para pelaku ini tidak segan-segan melukai Korbannya. Jangan sampai rekan-rekan saya saat melaksanakan tugas, anggota saya menjadi korban. Lakukan tindakan tegas yang dapat membahaya masyarakat maupun kepada anggota,” tegas Dirkrimum.
Ia menyampaikan motif para pelaku dengan cara merusak pintu atau jendela rumah korban saat waktu pada malam hari. Pada kejadian tersebut, para pelaku tidak segan untuk membunuh korban yang ada dirumah jika tidak memberikan barang berharga miliknya.
“Para pelaku ini mengancam korban dengan senjata api dan tidak segan melukai korban. Para pelaku pada saat merampok juga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban,” sampai Andri.
Selain pelaku, pada saat penangkapan pihak kepolisian juga menemukan barang bukti korban berupa emas dan barang berharga lainnya yang belum sempat dijual oleh pelaku.
“Total kerugian korban ini mencapai ratusan juta rupiah,” Sebutnya.
Ia menambahkan para pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 12 tahun penjara.
Sementara itu, korban bernama Riska mengucapkan terimakasih banyak kepada pihak kepolisian yang telah membantu keluarganya untuk menangkap para pelaku perampokan.
“Semoga tidak ada lagi korban selanjutnya, terima kasih kepada pak polisi yang sudah membantu kami dan keluarga akibat perampokan ini,” tutupnya. (*)
Discussion about this post