SENJARI.COM, SAROLANGUN – Akibat menyembunyikan atau memiliki Narkotika jenis Sabu sebanyak 1,8 Kilo Gram, warga Warga RT 04, Kelurahan Penegah, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun Jambi berinisial J (51) terancam Hukuman Mati.
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengatakan dengan dibungkus plastik beragam warna, pria paruh baya itu menyembunyikan barang bukti sabu.
“Satu buah timbangan warna hitam juga turut diamankan dengan total berat bersih barang bukti adalah 1.783,99 gram atau kurang lebih 1,8 kilo gram,” katanya, Senin (4/7/2022).
Kapolres mengaku, pengungkapan kasus peredaran narkotika diwilayahnya itu merupakan tangkapan besar dijajaran Polda Jambi. Apalagi proses pengamanannya dilakukan di satu area atau satu lokasi.
“Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres menceritakan Satres narkoba Polres Sarolangun juga berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti 366,53 gram dari dua orang terduga berinisial CPB (24) dan MRS (28). (*)
Discussion about this post