SENJARI.COM, JAMBI – Kemacetan batubara masih menjadi momok bagi masyarakat Jambi. Berbagai aturan dan kebijakan sudah dikeluarkan pemerintah provinsi. Namun aturan hanya sekedar dianggap angin lalu oleh sebagian sopir batubara. Dengan alasan kebutuhan ekonomi sebagai alasan pembenar.
Disisi lain pemprov beserta instansi berwenang telah berupaya meminimalisir terjadinya kemacetan dengan mengeluarkan kebijakan jam operasional angkutan batubara. Namun eksekusi bagi yang melanggar masih dirasa kurang dikarenakan petugas yang melakukan pengawasan minim.
Satu-satunya alternatif adalah dengan membuat jalan khusus batubara yang menurut informasi akan selesai pada akhir 2023. Namun hal inipun masih belum tampak progresnya dan muncul berbagai kendala.
Pemprov harus berani mendesak pihak perusahaan tambang batubara untuk segera menyelesaikan jalan khusus sesuai target yang direncanakan.
Ditlantas Polda Jambi telah mengganti jadwal operasional angkutan batu bara dibeberapa wilayah, guna mengurangi jumlah armada batubara yang menumpuk didalam kota dan titik-titik rawan kemacetan. Angkutan dari Sarolangun baru boleh bergerak jam 7 malam, untuk dari wilayah Batanghari jam 8 malam, termasuk juga untuk di kantong parkir, angkutan batu bara di Muarojambi baru boleh bergerak mulai jam 21.00 WIB.
Kades Koto Boyo, Zainal mengatakan, sebagai desa yang memiliki sekitar 17 daerah tambang sangat mendukung kebijakan dari pemprov terkait perubahan jam operasional angkutan batubara tersebut.
“Kami berharap para sopir dapat mentaati aturan tersebut guna meminimalisir terjadinya kemacetan di jalan yang menuju jambi, sehingga masyarakat tidak terbebani dan terganggu” katanya, belum lama ini.
Pihaknya juga telah membuat spanduk himbauan dibeberapa titik di koto boyo untuk mengingatkan para sopir. Sebab sebagai aparat desa tidak ingin dipersalahkan jika terjadi kemacetan. Dan ia mendukung jika terjadi pelanggaran jam operasional maka diberlakukan sangsi tegas dari pihak yang terkait, baik para sopir maupun pihak perusahaan.
“Memang dibutuhkan kesadaran para sopir batubara untuk selalu tertib dalam pengangkutan batubara sesuai dengan jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tandasnya. (*).
Discussion about this post