SENJARI.COM, JAMBI – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi saat tengah memfokuskan pengawasan terhadap penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 di Provinsi Jambi. Saat ini penyelenggaraan PPDB untuk tingkat SMA sedang berlangsung hingga 23 Juni mendatang. Ombudsman pun sudah melakukan pengawasan ke lapangan guna memastikan kegiatan tersebut terlaksana tanpa maladministrasi.
Selain pengawasan lapangan, Ombudsman Jambi juga menjalin komunikasi intens dengan Pemerintah Provinsi Jambi. Pada Selasa, 20 Juni 2023 kemarin, Ombudsman Jambi mengadakan pertemuan dengan Dinas Pendidikan dan Inspektorat Provinsi Jambi untuk mendorong pengelolaan pengaduan seputar PPDB.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, melalui Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Abdul Rokhim, menyebutkan bahwa Ombudsman, Inspektorat, dan Dinas Pendidikan telah bersepakat untuk membentuk Focal Point dalam rangka percepatan Pengelolaan Pengaduan PPDB 2023. “Kita membentuk focal point ini agar PPDB berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak terjadi kecurangan dalam pelaksanaan,” jelasnya pada Rabu (21 Juni 2023).
Rokhim juga mengapresiasi komitmen dari Dinas Pendidikan dan Inspektorat untuk melaksanakan PPDB sesuai aturan. Saat ini juga sudah dikeluarkan Keputusan Gubernur Jambi tentang pedoman Pelaksanan PPDB 2023.
Selain itu, Ombudsman Jambi juga tetap akan membuka Posko Pengaduan PPDB 2023 seperti sebelumnya. Masyarakat dapat memanfaatkan posko pengaduan ini untuk melaporkan dugaan maladministrasi pada masa PPDB. “Kita juga minta peran aktif masyarakat untuk mengawasi PPDB,” terang Rokhim.
Bagi masyarakat Jambi yang mengalami dugaan maladministrasi seputar PPDB atau layanan lainnya dari unit kerja pemerintah, dapat menyampaikan keluhan melalui telepon: (0741) 3066814, WhatsApp: 08119593737 atau email: jambi@ombudsman.go.id. (*)
Discussion about this post