SENJARI.COM, MUARO JAMBI — Dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), Jasa Raharja Wilayah Jambi melaksanakan kegiatan sosialisasi langsung kepada masyarakat di empat kecamatan strategis di Kabupaten Muaro Jambi.
Adapun kecamatan yang menjadi sasaran kegiatan ini adalah Jambi Luar Kota (Jaluko), Mestong, Sungai Bahar, dan Sekernan, yang merupakan wilayah dengan mobilitas kendaraan cukup tinggi dan potensi besar dalam optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bermotor.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah, sesuai dengan semangat desentralisasi fiskal yang diamanatkan dalam UU HKPD.
“Kami hadir langsung ke masyarakat untuk memberikan edukasi mengenai peran vital pajak kendaraan, serta bagaimana UU HKPD memberi dasar hukum baru dalam penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk peran Jasa Raharja di dalamnya,” ujar Muhammad
Nurhalim, PJ. Samsat Muara Jambi. Kegiatan ini dilakukan secara tatap muka di balai desa, kantor camat, serta melalui forum warga dengan melibatkan unsur pemerintahan desa, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha lokal. Jasa Raharja juga menggandeng Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi dalam pelaksanaannya.
Dengan pendekatan langsung ini, Jasa Raharja berharap masyarakat dapat lebih sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, serta memahami bahwa pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB akan kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan publik dan pembangunan infrastruktur. (*)
Discussion about this post