SENJARI.COM, JAMBI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi bersama unsur pemerintah daerah (Pemda) akan menggelar razia kendaraan yang mati pajak di wilayah Provinsi Jambi dalam waktu dekat.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Adi Denny Cahyono, menyatakan bahwa operasi ini direncanakan berlangsung mulai 21 hingga 25 April 2025 mendatang.
“Kurang lebih ada 10 personel yang kami tugaskan melalui Surat Perintah Tugas (SPT). Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan sumber daya dan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya pada Jumat (18/4/2025).
Setelah pelaksanaan di tanggal tersebut, razia akan kembali dilanjutkan pada 28 hingga 29 April 2025.
Operasi ini akan menyasar kendaraan yang tidak membayar pajak. Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan langsung melakukan penindakan di tempat.
“Berdasarkan data, banyak kendaraan yang terdaftar di Samsat Jambi tidak seluruhnya membayar pajak,” tambahnya.
Selain penindakan, pemilik kendaraan yang terbukti menunggak pajak diwajibkan untuk segera melunasinya sebelum dapat melanjutkan aktivitas kendaraan mereka. (*)
Discussion about this post