SENJARI.COM, JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil mengungkap 25 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba sepanjang 2024. Dari jumlah kasus tersebut, petugas menangkap 48 orang tersangka.
“Dari 25 kasus, jumlah tersangka mencapai 48 orang. Jika dibandingkan dengan tahun 2023, jumlah kasus memang turun, namun jumlah tersangka meningkat,” ujar Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko.
Pada tahun 2023, BNNP Jambi mencatat 42 tersangka, sedangkan di tahun 2024 jumlahnya naik menjadi 48 orang.
Wisnu mengungkapkan, narkotika yang berhasil diamankan sepanjang 2024 mencakup sabu-sabu dengan total 5.265,576 gram atau sekitar 5,2 kilogram. Sementara itu, jumlah narkoba jenis ekstasi yang disita mencapai 75,184 gram atau 242 butir.
Selain itu, BNNP Jambi juga mengamankan serbuk bahan pembuat narkoba sintetis seberat 205,136 gram, yang terbagi dalam dua paket. Penemuan serbuk ini menjadi yang pertama kalinya diungkap di Provinsi Jambi.
“Dalam pengungkapan kasus serbuk ini, satu tersangka berinisial R telah diamankan beberapa pekan lalu,” jelas Wisnu.
Wisnu menjelaskan bahwa tersangka R memperoleh barang bukti tersebut melalui pembelian daring dari China dengan transaksi menggunakan bitcoin.
“Metode ini menunjukkan pola peredaran modern, meskipun pengiriman tetap menggunakan jasa POS Indonesia,” tambahnya.
Koordinasi dengan pihak Bea Cukai juga membantu mengungkap kasus ini setelah mencurigai adanya paket yang hendak dikirim ke Jambi. Pemeriksaan laboratorium di Palembang mengonfirmasi bahwa serbuk tersebut termasuk narkotika golongan 1 berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2022. (*)
Discussion about this post