SENJARI.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi menyita kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai penuh.
Mobil dinas berjenis Mitsubishi Triton warna hitam yang saat itu dibawa oleh 3 tersangka kasus pengrusakan 5 TPS di Kota Sungai Penuh untuk melarikan diri ke daerah Bukit Tinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan mobil Mitsubishi Triton warna hitam tersebut diamankan di Bukit Tinggi, Sumatera Barat (Sumbar) menggunakan plat BH 7879 NF. Ketika itu juga petugas menemukan 1 STNK di dalam mobil tersebut.
Untuk memastikan mobil Mitsubishi Triton tersebut milik siapa, petugas Kepolisian melakukan identifikasi dengan mengecek nomor rangka dan mesin.
“Saat ini terhadap mobil tersebut sudah dilakukan penyitaan. Saat kita amankan di Bukit Tinggi, Sumatera Barat (Sumbar) kita menemukan 1 STNK di dalam mobil itu,” ujar Andri, Kamis (5/12/2024).
Andri menambahkan, mobil Mitsubishi Triton tersebut diambil oleh saudara IP dan kemudian digunakan bersama teman-temannya untuk melarikan diri ke Merangin lalu ke Sumatera Barat (Sumbar).
“Waktu di Sumbar itu menukar kendaraan lain untuk melarikan diri ke daerah Kayu Aro. Menurut keterangannya diambil di rumah, nanti akan kita cek dan akan kita panggil karena dia meminjam dari seseorang,” ungkapnya.
Petugas Kepolisian juga langsung melakukan identifikasi terhadap mobil Mitsubishi Triton untuk mengetahui kepemilikannya dengan mengecek nomor mesin dan rangka.
“Penting bagi kami untuk mendapatkan keterangan langsung dari Ditlantas Polda Jambi terkait masalah kepemilikan mobil yang digunakan oleh tiga tersangka,” katanya.
Pihaknya kemudian mendapatkan hasil dari pengecekan nomor rangka dan mesin, yang memiliki plat asli BH 8018 R dan TNKB berwarna merah yang artinya milik Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh.
“Ada ketersesuain antara STNK yang ditemukan, dengan nomor mesin dan rangka kendaraan tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, mobil Mitsubishi Triton tersebut adalah milik Pemerintah Kota Sungai Penuh. Sementara di STNK tertulis pemilik mobil adalah Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik.
Guna mendalami masalah ini, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi telah menyiapkan surat pemanggilan terhadap pemilik kendaraan tersebut.
“Langka kami, hari ini saya sudah perintahkan Kasubdit III untuk melakukan pemanggilan terhadap pemilik dari kendaraan tersebut,” kata Andri.
Pemilik mobil tersebut, akan dimintai keterangannya di Polda Jambi pada hari Jumat (6/12/2024) mendatang.
“Polda nanti akan manggil, mungkin akan kita layangkan hari ini dan kita minta hari Jumat untuk bisa hadir,” tuturnya. (*)
Discussion about this post