SENJARI.COM, JAMBI – Bawaslu Provinsi Jambi gelar konferensi pers Hasil Penanganan Pelanggaran Pemilihan 2024, bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Selasa (05/11/2024).
Dalam Undang-Undang Pemilihan mengamanahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menyampaikan semua informasi pengawasan penyelenggaraan Pemilihan kepada Masyarakat, termasuk menyampaikan hasil penanganan pelanggaran.
Ari Juniarman selaku anggota Bawaslu Provinsi Jambi menyampaikan Bawaslu Provinsi menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan. Selama lebih kurang 42 (empat puluh dua) hari tahapan kampanye Pemilihan berlangsung.
“Bawaslu Se-Provinsi Jambi selama 42 hari telah mengawasi sebanyak 1.575 kegiatan kampanye Pemilihan, terdiri dari 595 metode kampanye pertemuan terbatas, 909 metode kampanye pertemuan tatap muka, 3 debat publik, 70 kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye,” katanya.
Lanjutnya, selama tahapan penyelenggaraan Pemilihan 2024, Bawaslu Se-Provinsi Jambi telah menangani temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan.
“Sampai per 5 November 2024, Bawaslu Se-Provinsi jambi telah menangani dugaan pelanggaran Pemilihan 2024 sejumlah 38 dugaan pelanggaran dengan rincian 9 Temuan dan 29 Laporan,” jelasnya
“Dari 38 dugaan pelanggaran, yang diregistrasi sejumlah 16 pelanggaran dengan jenis pelanggaran, 1 pelanggaran administrasi, 1 pelanggaran etik, 14 bukan pelanggaran, dan 7 pelanggaran hukum lainnya,” tambah Ari Juniarman.
Dia juga menjelaskan, selain dugaan pelanggaran yang ditangani, Bawaslu Provinsi Jambi juga menyampaikan hasil penelusuran informasi awal dan laporan yang diregistrasi antara lain informasi awal tentang dugaan Pelanggaran Pemilihan yakni kampanye menggunakan fasilitas negara oleh calon wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, namun itu tidak terbukti sehingga dugaan pelanggaran tersebut dihentikan dan tidak diregistrasi menjadi temuan.
Kemudian dugaan pelanggaran yakni kampanye menggunakan Fasilitas negara di GOR Pijoan oleh Cagub nomor urut 2, juga dihentikan dan tidak diregistrasi menjadi temuan dugaan pelanggaran Pemilihan 2024 karena tidak terbukti.
Selain itu, Bawaslu Provinsi Jambi juga telah melakukan pengawasan siber selama tahapan pemilihan berlangsung.
Dimana dalam pengawasan siber itu, Bawaslu Provinsi Jambi telah menginventarisir sebanyak 19 dugaan ujaran kebencian, 15 dugaan berita hoax, 2 dugaan konten mengandung ajakan pelanggaran pemilihan dan 1 netralitas ASN. (*)
Discussion about this post