SENJARI.COM, MUARO JAMBI – Jasa Raharja Cabang Jambi bersama RSUD Ahmad Ripin menggelar kegiatan sosialisasi terkait layanan klaim bagi pasien korban kecelakaan lalu lintas. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman lebih kepada masyarakat, khususnya para korban kecelakaan, tentang kemudahan proses klaim santunan yang disediakan oleh Jasa Raharja. Melalui kolaborasi ini, diharapkan pasien kecelakaan lalu lintas dapat memperoleh pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan.
Dalam sosialisasi tersebut, perwakilan Jasa Raharja menjelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh oleh korban kecelakaan untuk mendapatkan klaim santunan. Penjelasan meliputi dokumen yang diperlukan, prosedur pengajuan klaim, serta waktu pencairan santunan. RSUD Ahmad Ripin, sebagai salah satu rumah sakit rujukan, juga berperan aktif dalam memastikan setiap pasien kecelakaan mendapatkan hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku. Kerjasama ini menunjukkan komitmen kedua pihak dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Selain itu, melalui kolaborasi ini, RSUD Ahmad Ripin dan Jasa Raharja juga memperkuat koordinasi agar penanganan korban kecelakaan lalu lintas dapat berlangsung lebih efektif dan efisien.
“Kami selalu berupaya mempermudah masyarakat dalam mengurus klaim, termasuk dengan memastikan pihak rumah sakit memiliki pemahaman yang baik mengenai prosedur kami,” ujar Muhammad Nurhalim Jasa Raharja Muaro Jambi.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat respon positif dari masyarakat dan diharapkan dapat mengurangi ketidakpahaman publik mengenai proses klaim santunan Jasa Raharja. Dengan adanya kerjasama yang sinergis antara Jasa Raharja dan RSUD Ahmad Ripin, pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas di Jambi akan semakin meningkat kualitasnya, memberikan kenyamanan dan kepastian bagi seluruh pasien yang membutuhkan bantuan. (*)
Discussion about this post