SENJARI.COM, JAMBI – Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi telah menemukan sedikitnya 353 situs judi online (Judol) yang diidentifikasi dan diajukan untuk diblokir melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Plt Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, mengungkapkan, sampai dengan saat ini, sudah ada 353 situs judi online yang diajukan ke Kominfo untuk dilakukan pemblokiran.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian, baik online maupun offline,” ujarnya, Jumat (30/8/2024).
Pemberantasan aktivitas judi ini juga telah menjadi atensi dari berbagai pihak, termasuk Presiden.
“Dilarang keras untuk bermain judi online dan menerima promosi atau endorse situs judi online, karena pemberantasan ini sudah menjadi atensi semua pihak, bahkan langsung dari Presiden,” tegasnya.
Selain memblokir situs-situs judi, Subdit Cyber Polda Jambi juga berkomitmen untuk terus melakukan patroli siber secara rutin setiap hari.
“Setiap hari, kami melakukan patroli cyber untuk mendeteksi situs atau akun yang terindikasi memiliki muatan judi online. Setelah ditemukan, situs atau akun tersebut akan langsung diturunkan (take down) dan diajukan untuk diblokir ke Kominfo,” ujar AKBP Reza Khomeini.
Dengan upaya ini, Polda Jambi berharap dapat mengurangi dan menghentikan aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat.***
Discussion about this post