SENJARI.COM, JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi musnahkan barang bukti narkoba senilai Rp.2.5 Miliar pada Kamis (15/8/2024).
Untuk barang bukti Sabu dan Pil Ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender sedangkan Ganja dimusnahkan dengan cara di bakar, bertempat di Halaman depan SatresNarkoba Polresta Jambi.
Dalam pemusnahan barang bukti narkoba ini, Satresnarkoba juga menghadirkan 10 orang tersangka untuk melihat barang haram tersebut dimusnahkan.
Setidaknya, ada sebanyak 2,2 kilogram ganja yang dimusnahkan dan sabu- sabu 2,4 kilogram serta pil ekstasi 26 butir.
Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yunianto menjelaskan pemusnahan barang bukti Narkoba ini dilakukan dalam rangka untuk memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa hasil tangkapan Narkoba oleh Polresta Jambi tidak keluar kemana mana dan dilakukan pemusnahan seperti ini.
“Kita sudah lakukan koordinasi dan bekerjasama dengan semua pihak, baik Kejaksaan, Pengadilan dan BPOM kita laksanakan kegiatan pemusnahan ini berdasarkan UU yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, Dia menjelaskan pemusnahan barang bukti narkoba ini dalam rangka salah satu kegiatan dari proses penyidikan kasus narkoba.
“Selain itu, memberikan menjelaskan kepada masyarakat yang sering bertanya dimana barang bukti narkoba itu setelah ditangkap, setelah diambil barang buktinya dimana. Maka dari itu ada kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba,” tutupnya. (*)
Discussion about this post