SENJARI.COM, JAMBI – Sebanyak 979 narapidana (Napi) yang menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Jambi diusulkan untuk mendapat Remisi Umum dalam Rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024.
Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Yunus Maraden Simangunsong mengatakan, jika nantinya SK remisi sudah keluar, dari ratusan Napi yang mendapatkan remisi maka akan ada tiga warga binaan yang langsung bebas.
“Usulan remisi untuk khusus Lapas Kelas IIA Jambi estimasi tapi belum diturunkan dari pusat, kita mengusulkan 979 orang untuk penerimaan remisi. Dan yang akan bebas langsung tiga orang,” katanya, Kamis (15/8/2024).
Dari jumlah warga binaan yang diusulkan menerima remisi Hari Ulang Tahun Kemerdekaan tersebut, sebagian besar merupakan narapidana kasus kasus korupsi sebanyak 46 Napi, dan kasus narkoba sebanyak 446 dan selebihnya kasus tindak pidana Umum.
Dia menjelaskan syarat untuk mendapatkan remisi yaitu harus berkelakuan baik dan sudah menjalani minimal 6 bulan masa hukuman.
Rencananya penyerahan remisi akan dilaksanakan pada 17 Agustus mendatang oleh Gubernur Jambi Al Haris kepada perwakilan warga binaan penerima remisi. Sementara itu, saat ini jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Jambi sebanyak 1.405 orang, terdiri dari narapidana dan tahanan. (*)
Discussion about this post