SENJARI.COM, JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap tindak pidana pengoplosan puluhan gas subsidi tabung 3 Kg yang disuntik ke Tabung non subsidi seperti tabung gas 12 kg dan 5,5 kg. Jum’at, (02/08/2024)
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan bahwa tim nya berhasil mengungkap pengoplosan gas 3 Kg subsidi ke non subsidi pada bulan Juni lalu dengan TKP pengoplosan Di Rt.42 Wilayah Kenali Besar Kota Jambi.
Ada sebanyak 305 tabung gas LPG 3 kilogram, dan tabung LPG 12 kilogram sebanyak 80 buah serta 55 tabung gas LPG 5,5 kilogram yang diamankan oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimsus Polda Jambi.
“Gas Subsidi didapatkan pelaku dengan cara membeli dari agent agent pangkalan yang ada dikota Jambi. Kemudian Tabung Gas 3 Kg yang didapat Disuntikkan secara manual ke Tabung gas non subsidi dan langsung dibawa pelaku dan diperjual belikan ke luar kota, dengan harga diluar standar,” jelas Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang.
Dia mengatakan aktivitas berbahaya tersebut belum berlangsung lama, hanya berlangsung sekitar 6 bulan dan Praktik Pengoplos itu sudah di Bongkar oleh Pihak Kepolisian.
Dalam kasus ini ada lima pelaku yang diamankan termasuk dua orang Anak anak dibawah umur yang di pekerjakan. Pelaku yang diamankan Berinisial DS merupakan Pemilik Gudang, sedangkan MA dan IR berkerja sebagai Pengoplos. Serta dua orang pekerja yang dibawah umur sudah dilakukan Diversi.
Para pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 62 Ayat 1 tentang perlindungan Konsumen Dengan ancaman Pidana Penjara Paling lama Lima Tahun dan denda Rp. 5 Milyar Rupiah. (*)
Discussion about this post