SENJARI.COM, JAMBI – Dikawasan Cagar Budaya Nasional Muarojambi terdapat sebuah candi Teluk 1. Secara administratif candi ini berada di Desa Kemingking Luar, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Letak astronomi Candi Teluk 1 adalah 1° 28’ 43.62” LS dan 103° 41’ 17.35” BT.
Penemuan Candi Teluk 1 terjadi pada tahun 1980 pada saat proses pembangunan pabrik kayu lapis PT. Gaya Wahana Timber. Pada tahun 1985 adanya tim dari Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala dan Pusat Penelitian Arkeologi melakukan kegiatan survey permukaan dan melakukan ekskvasi pada gundukan bata kuno.
Kegiatan ini berlanjut dari tahun 1986, 1993 dan tahun 2014 untuk Candi Teluk I sedangkan Candi Teluk II pada tahun 2002 dan 2016 dengan melakukan Studi Kelayakan Candi Teluk II.
Pantauan dilapangan, Candi Teluk 1 ini berada di dalam area perusahaan PT Pembangunan Mendalo Permai (PMP). Perusahaan ini merupakan perusahaan lama yang sudah berdiri sejak tahun 1970 an yang saat ini dikelola generasi kedua salah satu pengusaha asal Jambi.
Dalam kawasan ini terdapat dua stockpile batubara yang masih aktif beroperasi hingga saat ini.
Sedangkan candi teluk II berada ditengah-tengah perkebunan sawit yang masih didalam satu kawasan perusahaan dengan candi teluk 1.
Saat hendak masuk, terdapat palang pintu dan penjagaan sehingga jika ingin melihat Cagar Budaya ini harus melapor terlebih dahulu.
Pamong Budaya Ahli Muda Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V Novie Hari Putranto mengatakan Kegiatan pemugaran candi Teluk 1 diawali di tahun 2020 dengan Studi Teknis Candi Teluk 1, pada tahun 2021 berupa kegiatan Perencanaan Pemugaran Candi Teluk 1 dan pada tahun 2022 dilakukan kegiatan Pemugaran Candi Teluk 1. Luas area Candi Teluk 1 adalah 60 m x 60 m.
Dia menjelaskan keberadaan Candi Teluk I berdasarkan temuan artefak dan radio carbon. Artefak yang ditemukan dalam kegiatan dari tahun 2021 hingga 2022 berupa artefak batu, artefak logam, keramik, dan bata.
“Keramik merupakan artefak yang cukup banyak ditemukan selama proses ekskavasi. Keramik yang ditemukan diantaranya berupa piranti wadah berwujud kendi, mangkuk, piring, dan cepuk. Keramik Candi Teluk I Sebagian besar berasal dari masa Dinasti Song (abad X – XIII Masehi),” katanya.
Selain itu, Untuk mengetahui penanggalan absolut dari candi Teluk I dilakukan identifikasi menggunakan analisis radio karbon. Sampel kandungan karbon diambil dari genting, bata struktur Cetiyaghara, dan residu karbon di tanah. Hasil analisis radio karbon di Candi Teluk I menunjukkan bahwa lokasi tersebut pada masa lalu difungsikan antara abad VIII sampai abad XI Masehi.
Keberadaan Candi Teluk I dan Candi Teluk II dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 259/M/2013 tentang Penetapan Satuan Geografis Muarajambi sebagai Kawasan Cagar Budaya Muarajambi Peringkat Nasional dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No 135/M/2023 tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional Muarajambi.
Investigasi Gabungan
Ditreskrimsus Polda Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, BPTD IV Wilayah Jambi dan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah V melakukan pengecekan di kawasan Cagar Budaya Muaro Jambi yang dikelilingi dengan Stockpile batubara.
Kawasan Cagar Budaya Teluk 1 ini berada di Kemingking Dalam, Taman Rajo, Muaro Jambi Regency.
Saat tiba di lokasi, tim gabungan melihat Candi Teluk 1 ini memang berada di kawasan perusahaan dan hanya diberi pembatas pagar seng keliling berwarna merah.
Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pengecekan Cagar Budaya ini adanya aduan dari Siber sehingga melihat langsung ke lokasi.
Kemudian, pengecekan ini juga bertujuan untuk merunutkan permasalahan yang sebenarnya.
“Kita turun kelapangan sebenarnya untuk mengecek kembali bagaimana Cagar Budaya ini bisa seperti ini dan melihat aturan yang sebenarnya,” ujarnya.
Bambang menambahkan permasalahan ini nantinya akan dikoordinasikan bersama pihak Kementerian, BPTD dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi agar bisa menemukan titik terang.
Pamong Budaya Ahli Muda BPK Wilayah V, Novie Hari Putranto menyampaikan dalam kawasan perusahaan ini terdapat 3 lokasi Cagar Budaya. Pertama Candi Teluk 1, Kedua Candi Teluk 2 dan terakhir Situs Istano.
Sementara ini, kata Dia, Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi yang berada di kawasan Perusahaan sudah dilakukan pemagaran atau pembatasan dengan seng.
“Saat ini Kita ikuti aturan yang ada dalam sistem Zonasi terkait dengan izin perusahaan yang ada disini. Sedangkan untuk pemugaran Candi hanya dalam pagar ini saja,” jelasnya.
Sementara itu, dalam hal ini pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi mengambil sejumlah sampel limbah dari aktivitas stockpile batubara.
Sampel ini nantinya akan diuji dalam Laboratorium terakreditasi dan mengetahui hasilnya apakah aktivitas stockpile batubara ini membuat lingkungan tercemar atau tidak.
Adapun Sampel yang diambil DLH Provinsi Jambi yakni air limbah dan tanah di lokasi dekat kegiatan stockpile batubara. (*)
Discussion about this post