SENJARI.COM, JAMBI – Dalam dua bulan terakhir Subdit Cyber Polda Jambi telah memblokir sebanyak ratusan situs Judi online. Hal tersebut dilakukan bentuk Komitmen Subdit Cyber Polda Jambi dalam memberantas Judi Online.
Plt Kasubdit Cyber Polda Jambi AKBP Reza Khomeiri mengatakan pemberantasan Judi Online tersebut merupakan atensi dari Mabes Polri.
“Dua bulan ini ada 170 situs yang terindikasi ada judinya,” katanya, Senin (24/6/2024).
Dia menjelaskan, menindak lanjuti temuan situs yang terindikasi judi, Subdit Cyber Polda Jambi langsung melakukan pemblokiran.
“Kita sudah melakukan Patroli Cyber, kita lihat situs-situs atau akun yang mengandung konten perjudian. Jadi kita ajukan blokir ke Kominfo melalui Direktorat Tindak Pidana Cyber Mabes Polri,” terangnya.
Dia menegaskan, Subdit Cyber Polda Jambi akan terus melakukan patroli Cyber dan terus mencari situs atau konten yang mengandung perjudian. Selain itu juga Propam akan melakukan pengawasan di Internal Polri Khususnya Polda Jambi agar Seluruh Personil Polda Jambi tidak terlibat judi Online.
“Begitu juga di masyarakat, dari Subdit Cyber selalu memonitoring terhadap Judi Online ini,” tutupnya. (*)
Discussion about this post