SENJARI.COM, JAMBI – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi serta Direktur Lalu beraudiensi denga PJ Bupati Sarolangun , Dr. Ir. Bachril Bakri. Sosialisasikan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPDkepada dilakukan Tim Pembina SAmsat Jambi dalam apat koordinasi tentang HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) dan Pajak Opsen di Ruang Aula Bappeda Kabupaten Sarolangun.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati menjelaskan perihal tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas jalan (SWDKLLJ) merupakan isu utama yang dihadapi oleh Tim Pembina Samsat Daerah Jambi. Menurutnya, berdasarkan data internal Jasa Raharja, sampai dengan Mei 2024, tingkat outstanding kendaraan bermotor yang tidak membayarkan pajak dan SWDKLLJ kendaraan bermotornya sebesar 60,59 persen.
āRapat hingga audiensi bersama PJ Bupati Sarolangun, merupakan pertemuan antara Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Jambi untuk mensosialisasikan rencana implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dimana implementasi pajak Opsen akan dilakukan tahun 2025 antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Provinsi Jambi yang dalam pelaksanaanya Jasa Raharja Cabang Jambi dukungā ujar Ayu Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi.
Dampak yang diharapakan Jasa Raharja dalam pemberlakuaan UU Nomer 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Pajak Opsen di wilayah Provinsi Jambi sejalan dengan BPKPD Provinsi Jambi bisa berkontribusi meningkatkan kepatuhan masyarakat Kabupaten Sarolangun dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja sangat mendukung hal ini karena akan berdampak dengan peningkatan penerimaan SWDKLLJ Kendaraan bermotor.
Ayu menambahkan, salah salah satu program kerja Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi serta action plan meningkatkan koletabilitas SWDKLLJ Jasa Raharja adalah melaksanakan koordinasi keseluruh Pemerintah Daerah UU Nomor tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) di Tahun 2025.
“Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD diharapkan dapat segera diimplementasikan di wilayah Kabupaten Sarolangun setelah sosialisasi dilaksanakan tanpa hambat yang besar. Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersedia bersinergi dalam pelaksanaan pemberlakuan Pajak Opsen untuk optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Daerah yang nanti penerimaan dan alokasi anggarannya akan disharing sesuai persentasi yang disepakati,ā ujar Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus yang menginisiasi audiensi bersama dengan PJ Bupati Sarolangun.
Ditlantas Polda Jambi yang diwakili Kanit Regident, Kompol Nanda menjelaskan dukungan Ditlantas untuk mendorong masyarakat dalam melakukan proses regident ranmor menuju peningkatan validitas data ranmor serta mendukung peningkatan kepatuhan masyarakat di Kabupaten Merangin dalam kegiatan Gakum seperti Door to Door penagihan kepada Masyarakat maupun pelaksanaan razia kendaraan bermotor.
Sosialisasi dihadiri Kasat Lantas Polres, KUPTD Samsat , TIM TAPD, Kepala Cabang Bank Jambi, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa , Seluruh Camat Kabupaten Merangin serta jajaran pejabat Jasa Raharja Cabang Jambi yakni Kepala Unit Operasional Humas, Kepala Perwakilan Muara Bungo dan Penanggung Jawab Samsat Merangin. (*)
Discussion about this post