Senjari.com, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 58 B, Karawang, pada Senin, 08 April 2024 lalu, telah menimbulkan duka yang mendalam.
Akibat musibah itu menyebabkan total korban meninggal dunia sebanyak 12 orang. Dari 12 korban, satu korban atas nama Najwa Ghefira, berhasil diidentifikasi di hari yang sama pasca-kejadian, dan santunannya diserahkan kepada ahli waris pada hari itu juga.
Sementara 11 korban lainnya, berhasil diidentifikasi Tim DVI Polri pada Senin, 15 April 2024, yang kemudian diikuti dengan penyerahan santunan secara simbolis oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana kepada para ahli waris korban.
Rincian data seluruh korban yang berhasil diidentifikasi diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, sebelum penyerahan jenazah. Sementara itu, 2 korban luka-luka telah menerima surat jaminan Jasa Raharja di RS Rosela, Karawang.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. “Sementara korban luka-luka diberikan santunan maksimal Rp20 juta untuk penggantian biaya perawatan medis di RS, termasuk biaya ambulans dan P3K,” ujarnya.
Musibah lain yang terjadi adalah kecelakaan tunggal bus Rosalia Indah di KM 370 A Ruas Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis, 11 April 2024. Kecelakaan ini mengakibatkan 7 korban meninggal dunia dan 24 korban luka-luka. Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 7 ahli waris korban pada H+1 setelah kejadian.
Sedangkan untuk 24 korban luka-luka, Jasa Raharja telah mengeluarkan surat jaminan ke rumah sakit, yaitu 20 korban di RS Kendal dan 4 korban di RS Hermina Solo.
Menurut Rivan, kesiapan dan efisiensi penyerahan santunan ini dapat terjadi karena kesigapan seluruh petugas Jasa Raharja di daerah yang selalu siaga dan aktif selama pengamanan Lebaran Idulfitri 2024/1445 H. Mereka berkoordinasi dengan seluruh stakeholder di setiap Posko Pengamanan PAM Lebaran untuk memastikan kelancaran, ketertiban, dan pencegahan kecelakaan lalu lintas selama musim mudik.
“Jasa Raharja juga secara proaktif memonitor kejadian kecelakaan untuk menindaklanjuti dengan cepat dan tepat, serta menerbitkan surat jaminan bagi korban yang dirawat di rumah sakit,” tambahnya.
Selama periode PAM Lebaran 2024 (4-16 April 2024), Jasa Raharja mencatat santunan yang diserahkan sejumlah Rp30,72 miliar, turun 6,88 persen dibandingkan periode PAM Lebaran tahun sebelumnya (18-30 April 2023) yang mencapai Rp32,98 miliar. “Data ini mengindikasikan adanya penurunan fatalitas korban laka sebagai akibat dari peningkatan efektivitas program keselamatan transportasi selama periode PAM Lebaran 2024, pengawasan dan penegakan hukum, serta penanganan korban laka secara cepat dan tepat,” papar Rivan.
Guna mendorong kesuksesan PAM Lebaran tahun ini, Jasa Raharja juga mengambil langkah strategis lainnya, seperti kesiapsiagaan pelayanan 2000 personel Jasa Raharja di 29 Kantor Cabang di seluruh Indonesia, pengoperasian Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas di 92 Cabang dan Perwakilan, serta kontribusi aktif terhadap 22 Pos Pelayanan Terpadu di wilayah Jawa dan Sumatera. Selain itu, Jasa Raharja juga melakukan pemasangan spanduk di 5200 titik lokasi dan menyelenggarakan program Mudik Asyik Bersama BUMN 2024.
Sebagai koordinator Program Mudik Asyik Bersama BUMN 2024, Jasa Raharja berhasil memberangkatkan 94.753 pemudik ke sejumlah wilayah dengan 1.536 armada bus, 60 armada kereta api, dan 30 armada kapal laut. “Program ini bertujuan untuk mengalihkan pemudik yang menggunakan sepeda motor, sehingga dapat mengurangi tingkat kepadatan lalu lintas dan risiko kecelakaan,” ucap Rivan.
Jasa Raharja terus mengingatkan pengguna jalan agar selalu waspada dan berhati-hati. Imbauan juga dilakukan kepada pemudik untuk mempersiapkan kendaraan dan kondisi fisik yang prima, serta mematuhi aturan lalu lintas. “Jasa Raharja juga terus mengingatkan penyelenggara transportasi umum untuk membayarkan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memastikan keterjaminan penumpang,” imbuh Rivan. (*)
Discussion about this post