SENJARI.COM, JAMBI – Jelang hari raya Idul Fitri tahun 2024, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Didirikannya posko THR tersebut bertujuan agar dapat menerima pengaduan dari karyawan apabila tidak menerima THR atau tidak menerima THR yang tidak sesuai dengan Intruksi Pemerintah pada hari raya Idul Fitri 2024.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari Panjaitan mengatakan didirikannya Posko Pengaduan THR dimulai dari sekarang hingga + 7 Idul Fitri.
“Kami himbau juga agar pihak perusahaan agar segera memberikan THR yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku selain itu juga dibayarkan lebih awal,” katanya, Selasa (26/3/2024).
Selain melakukan pengaduan secara langsung, kata Dia, karyawan yang berada di daerah yang tidak terjangkau atau jauh dari Posko Pengaduan THR dapat melakukan aduan melalui online, melalui Kanal https//poskothr.kemenaker.go.id atau www.nakertrans-jambiprov.go.id. nantinya aduan tersebut langsung di terima oleh Posko Pengaduan THR di Disnakertrans Provinsi Jambi. (*)
Discussion about this post