SENJARI.COM, JAMBI – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi turut menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Model Bisnis dan Optimalisasi Program Beras Sabak dalam rangka Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Dimana FGD tersebut diinisiasi oleh OJK Provinsi Jambi, yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor OJK Provinsi Jambi.
Dalam kegiatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan turut mempresentasikan cakupan covered peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Sampai saat ini terdapat sebanyak 12.587 tenaga kerja yang sudah tercover berasal dari golongan Penerima Upah (PU), selanjutnya ada sebanyak 9.416 tenaga kerja yang berasal dari Bukan Penerima Upah (BPU) dan sebanyak 12.080 tenaga kerja berasal dari Jakon yang telah tercover.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono mengatakan, pada dasarnya angka covered tersebut masih jauh apabila dibandingkan dengan jumlah penduduk yang ada di Tanjab Timur. Oleh karne itu BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan peran kerjasama dengan pemerintah daerah untuk mensosialisasikan tentang pentingnya perlindungan sosial bagi masyarakat, terutama masyarakat miskin ekstrim.
“Untung ada kebijakan dari Gubernur Jambi untuk melindungi masyarakat miskin ekstrim melalui program BKBK sehingga tercover lah sebanyak 3.652 masyarakat miskin ekstrim dan 1.291 tenaga kerja yang berasal dari pekerja rentan,” katanya.
Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar serta perlakuan tanpa diskriminasi terhadap pekerja atau buruh demi mewujudkan kesejahteraan mereka dengan tetap memperhatikan kemajuan perusahaan atau tempat bekerja.
āDisinilah peran BPJS Ketenagakerjaan, hadir untuk memastikan para pekerja mendapatkan hak-hak dasarnya demi terciptanya kesejahteraan pekerja dan menciptakan rasa aman bagi para pekerja, serta memutus rantai kemiskinan ekstrim apabila terjadi kecelakaan kerja,ā sebut Seto.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Pekerja dapat menjadi peserta untuk seluruh program yang tersedia atau sebagian, namun dengan manfaat yang bisa diperoleh juga berbeda dan pastinya dibutuhkan oleh para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan.
BPJS Ketenagakerjaan punya visi untuk mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan mensejahterakan seluruh pekerja. Dengan misi untuk melindungi, melayani dan mensejahterakan pekerja dan keluarga, memberikan rasa aman, mudah dan nyaman untuk meningkatkan produktivitas serta daya saing peserta. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kontribusi dalam pembangunan dan perekonomian bangsa dengan tata kelola baik. (*)
Discussion about this post