SENJARI.COM, JAMBI – Jasa Raharja Jambi cek operasionalisasi kapal penyebrangan di Pelabuhan H. Abbas Kuala Tungkal.
Agenda cek operasionalisasi kapal di Pelabuhan H. Abbas sejalan dengan agenda Customer Relationship Management (CRM) kepada operator kapal penyebrangan yang memberikan jasa angkutan penumpang kapal penyebrangan di pelabuhan H. Abbas. Memastikan keterjaminan penumpang kapal penyebrangan yang beroperasional di Pelabuhan H. Abbas sesuai UU Nomor 33 Tahun 1964 dilakukan kunjungan oleh Kepala Unit Operasional dan Humas, Dwi Restu Handoyo.
Sesuai program perlindungan dasar dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, PT Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik darat, laut maupun udara.
āJasa Raharja melindungi penumpang angkutan umum sungai danau dan penyebrangan yang menggunakan kapal atau spead boat dari Pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal dengan rute antar provinsi, antar Kabupaten ataupun kecamatan dalam Provinsi Jambiā dijelaskan Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno.
Operasionalisasi kapal Penyebrangan yang bersandar di Pelabuhan H.Abbas resmi terdaftar izin dari Dinas Perhubungan terjamin oleh Jasa Raharja, pengutipan iuran wajib dilakukan bersamaan saat pembelian tiket penumpang angkutan kapal, iuran wajin berguna untuk melindungi perjalan penumpang dari Pelabuhan keberangkatan yakni Pelabuhan H. Abbas sampai dengan dermaga tujuan.
āBerdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 Ruang lingkup pertanggungan bagi penumpang angkutan Danau Sungai Penyebrangan oleh PT. Jasa Raharja adalah pemberian jaminan pertanggungan kecelakaan diri bagi penumpang sejak penumpang naik kapal di dermaga keberangkatan Pelabuhan sampai dengan saat penumpang turun dari kapal di dermaga Pelabuhan kedatangan dengan status sebagai penumpang yang sah memiliki tiket yang berlaku untuk perjalanan transportasi sesuai tujuanā tutup Donny. (*)
Discussion about this post