SENJARI.COM, JAMBI – Pejalan kaki tertabrak sepeda motor di Wirotho Agung Rimbo Bujang terjamin Jasa Raharja. Sepeda Motor menabrak pejalan kaki yang hendak menyebrang di Jalan Pahlawan Rt. 01 Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Pejalan kaki terjamin sesuai Undang-undang nomor 34 Tahun 1964 dan hak santunan diterima ahli waris pada Selasa (25/7/2023).
Kepala Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno mengatakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan khususnya dalam Pasal 10 ayat (1) telah mengatur bahwa setiap orang yang berada diluar alat angkutan lalu lintas jalan, yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan, dari pengguna alat angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberi hak atas suatu pembayaran dari Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Donny menjelaskan, pejalan kaki tertabrak kendaraan bermotor termasuk luang lingkup jaminan Jasa Raharja, pejalan kaki berhak mendapatkan santunan dari sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan kendaraan bermotor yang menabrak pejalan kaki, Jasa Raharja Jambi mengunjungi ahli waris untuk menyampaikan hak santunan.
āMengunjungi ahli waris korban kecelakaan tahapan tindak lanjut kami selanjutnya, setelah memastikan kasus kecelakaan absah, survei ahli waris mengunjungi rumah duka untuk menjelaskan haknya menerima santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja,ā tutur Donny.
āJasa Raharja Jambi memberikan informasi kepada ahli waris pejalan kaki tertabrak sepeda motor di Wirotho Agung mengenai haknya memperoleh santunan meninggal dunia sebesar RP50 juta, serta mengumpulkan berkas berkas persyaratan pengajuan santunan dari ahli waris yakni foto copy KTP, Kartu Keluarga, surat kematian korban dan buku rekening ahli waris untuk proses penyelesaian santunan,ā tutup Donny.
Jasa Raharja berkomitmen untuk menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik. Hak santunan meninggal dunia pejalan kaki Dori Gultom diterima suami korban selaku ahli waris yang sah Bapak Top Simanjuntak. Jasa Raharja Cabang Jambi terpercaya melayani bangsa. (*)
Discussion about this post