SENJARI.COM, JAMBI – Beberapa tempat hiburan malam di Kota Jambi masih terlihat melewati jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Jambi.
Para pelaku usaha tempat hiburan malam tampaknya tak mengindahkan intruksi dari pemerintah, seakan-akan peraturan yang telah ditetapkan hanya sebatas angin lalu bagi para pelaku pengusaha hiburan malam di Kota Jambi.
Direktur Eksekutif LSM Sembilan Jambi, Zamhuri mengatakan, terkait para pelaku usaha yang melanggar jam operasional yang telah ditentukan itu merupakan pengawasan pihak pemerintah Kota Jambi, jangan ada kepentingan dan tebang pilih terkait pelanggaran yang jelas didepan mata.
“Kalau sudah begitu persoalannya berarti pengawasan oleh pihak berkonpeten di jajaran Pemerintahan Kota yang lemah, bahkan mungkin sama sekali tak berdaya, atau tidak menutup kemungkinan adanya konplik kepentingan (Cobflict of Interest),” kata Zamhuri, Kamis (22/6/2023).
Menurut peraturan Pemkot Jambi, telah mengatur batasan operasional cafe, kedai dan tempat makan hanya sampai 23.00 WIB. Sementara tempat hiburan malam dan club hingga pukul 00.00 WIB.
Pantauan dilapangan, tempat hiburan malam di Kota Jambi masih banyak yang melanggar jam operasional, terbukti banyak yang masih buka diatas jam 01.00 WIB.
Menurut Zamhuri yang harus kita pantau sebagai masyarakat bukan hanya jam opersaionalnya saja, namun letak tempat hiburan malam dekat dengan fasilitas rumah ibadah dan rumah sakit.
“Sinyalement Aparatur penyelenggara Pemerintahan yang tidak peka terhadap gejolak sosial yang dapat diterjemahkan terhadap dugaan praktek Oligarki, baik itu Oligarki Panglima, Pemerintahan Kolektif, dan Sulthonik maupun Oligarki Civil,” tambahnya.
Banyak anak dibawah umur yang bebas keluar masuk tempat hiburan malam, menurutnya kemungkinan minuman beralkohol yang dijual tidak memiliki izin edar dan jual di lokasi tersebut.
“Masyarakat yang merasa dirugikan dengan kondisi praktek dunia hiburan malam coba ajak wakil rakyat diskusi menyikapi persoalan dimaksud dengan topik utama ataupun substansi pembahasan menyangkut hukum perizinan,” ujar Zamhuri.
“Pendapatan asli daerah bukan alasan untuk memberikan perlakuan berbeda terhadap masyarakat dan keadilan tidak pernah terbelenggu dengan kebutuhan akan anggaran pembangunan,” sambungnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian melalui giat cipta kondis (ops gabungan) setiap hari jumat dan sabtu malam telah bertindak untuk melakukan penertiban tempat hiburan malam sesuai jam operasional yang telah ditetapkan sesuai izin keramaian yang diterbitkan oleh sat intelkam polresta jambi sesuai PP No.60 Tahun 2017. (*)
Discussion about this post