SENJARI.COM, JAMBI – Kecelakaan sepeda motor vs truck di Desa Bukit Tigo Terjamin UU No. 34 Tahun 1964. Kecelakaan Sepeda Motor Yamaha Mio Tanpa TNKB Warna Putih dengan Dump Truck BD-8647-AU terjadi di Jalan Lintas Sumatera Km. 26 Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun. Kecelakaan tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Kecelakaan tersebut terjadi Senin,19 Juni 2023 diinformasikan oleh Unit Laka Lantas Polres Sarolangun pada kesempatan pertama kepada penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Sarolangun.
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Jambi Donny mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas musibah kecelakan di Desa Bukit Tigo yang mengakibatkan pengendara motor yang terlibat an. Moh Rori meninggal dunia.
Informasi yang didapatkan setelah penanggung jawab Samsat Sarolangun melakukan survei ahli waris, korban memiliki ahli waris yang berdomisili di Dusun Sukamaju, Desa Bukit Tigo, Kabupaten Sarolangun.
āPenanggung jawab Samsat Sarolangun Sdr. Jarianto yang mewakili Jasa Raharja Cabang Jambi melakukan survei ahli waris. Kami menjemput persyaratan santunan, ini bentuk pelayanan jemput bola kepada ahli waris korban kecelakaan yang sedang dalam masa berkabung seperti foto copy KTP, kartu keluarga dan rekening ahli waris,” jelasnya.
Penyerahan santunan korban meninggal dunia a.n Moh Rori diserahkan kepada ahli waris yakni ibu korban atas nama Juriah sejumlah Rp50 Juta Rupiah transfer rekening. Tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas baik korban meninggal dunia, luka-luka maupun cacat tetap.
Jasa Raharja berkomitmen menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan Masyarakat Indonesia. Jasa Raharja Cabang Jambi terpercaya melayani Bangsa. (*)
Discussion about this post