SENJARI.COM, JAMBI – Razia kendaraan bermotor kembali di lakukan diwilayah kerja Samsat Tanjung Jabung Timur, Rabu, 7/6/2023. Razia Gabungan semester I tahun 2023 dilakukan di Simpang Tiga Talang Babat, Tanjung Jabung Timur kali ini fokus melakukan pengecekan masa berlaku SWDKLLJ Motor, Mobil hingga truck yang juga sejalan dilakukan bersamaan pengecekan masa jatuh tempo berlakunya pajak kendaran bermotor serta memastikan registrasi STNK.
āDalam rangka optimalisasi penerimaan dari sektor pendapatan baik SWDKLLJ bagi Jasa Raharja maupun Pajak bagi BPKPD serta registrasi STNK untuk implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 masih menjadi latarbelakang utama yang menjadi primadona razia gabungan tetap dilakukan oleh beberapa UPT Samsat di Provinsi Jambiā Dijelaskan oleh Kepala Cabang Donny Koesprayitno saat ditemui di Kantor Jasa Raharja Jambi.
Menurut Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi UPT Samsat Tanjung Jabung Timur melaksanakan kegiatan razia dengan tujuan utama adalah menertibkan kendaraan bermotor yang berakhir masa jatuh tempo pajaknya. āPenanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Tanjung Jabung Timur melaporkan giat razia gabungan dalam rangka menjaring pemilik kendaraan yang masih lalai dalam kewajibannya membayar Pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)ā ujar Donny.
Sejumlah pemilik kendaraan dengan data mati pajak yang terjaring razia oleh petugas diminta langsung membayarkan pajak yang menunggak di lokasi razia. āPenyuluhan bagi pemilik kendaraan oleh Penanggung Jawab Samsat Tanjung Jabung Timur di lapang dilakukan kepada masyarakat bahwa SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan oleh pemilik Kendaraan merupakan Dana yang dikelola untuk membayarkan Santunan Kecelakaan dan Penumpang Umum ā Ujar Donny.
āSasaran lain dari agenda razia yang dilakukan UPT Samsat Tanjung Jabung Timur adalah menghimbau kendaraan dengan Nomor Polisi Luar daerah Provinsi Jambi untuk taat membayarkan kewajiban Pajak dan SWDKLLJ kepada masyarakat, sebelum masa registrasi STNK mati jatuh tempo, dikarenakan akan diberlakukannya UU NO 22 Tahun 2009 pasal, Kendaraan yang masa berlaku STNK mati dan dua tahun tidak membayarkan Pajak dan SWDKLLJ setelah itu, data akan dihapus,” akhir penjelasan Donny.
PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa kompeten dalam melaksanakan amanah dari Negara sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola Dana Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (*)
Discussion about this post