SENJARI.COM, JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti berupa sabu sebanyak 1,3 Kg. Barang bukti tersebut hasil pengungkapan kurun waktu januari hingga Februari 2023.
Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi M. Ichsan mengatakan barang bukti tersebut didapat dari 5 Laporan polisi.
“Apabila 1 Gram Sabu digunakan untuk 5 orang, maka jiwa yang terselamatkan dari bahaya Sabu yaitu 6.552 jiwa,” katanya, Rabu (29/3/2023).
Andi menyebutkan tersangka yang diamankan sebanyak 5 orang dari pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini.
Untuk nilai ekonomis barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini berkisar Rp1,7 miliar.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jambi ini dengan cara barang bukti Sabu dilarutkan kedalam Ember besar yang berisikan air, setelah itu dicampur dengan cairan pembersih lantai. Lalu diaduk sampai rata dan terakhir dimasukan ke dalam Septi tenk. (*)
Discussion about this post