SENJARI.COM, JAMBI – Ajak masyarakat Jambi bayar pajak kendaraan, Jasa Raharja kasih diskon denda SWDKLLJ mulai 1 Februari 2023.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno mengatakan setiap pemilik kendaraan memiliki keharusan untuk membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan registrasi ulang STNK setiap tahunnya.
Jasa Raharja Jambi memberikan diskon pembayaran denda sumbangan wajib yang tertanggal 4 tahun lalu dalam rangka mendukung kebijakan Gubernur Provinsi Jambi memberikan diskon pajak kendaraan di awal tahun 2023.
Kepala PT.Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno, mengatakan, partisipasi diskon denda sumbangan wajib mulai tangaal 1 Februari sampai 6 April 2022. Diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan diskon sumbangan wajib dan pajak tahun 2023 ini sebelum diberlakukannya sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor jika tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut.
Penyelenggaraan program pemutihan diskon pajak dan sumbangan wajib kendaraan bermotor yang akan usah pada waktunya akan dilanjutkan dengan rencana Ditlantas Polda Jambi melakukan penghapusan dara registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati dan setelah itu selama 2 tahun berturut-turut tidak membayarkan pajak kendaraannya, hal ini tertuang dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74.
Sosialisasi penerapan UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 74 telah dilakukan sejak tri semester akhir tahun 2022 oleh Ditlantas Polda Jambi berkolaborasi bersama TIM Pembina Samsat Provinsi Jambi.
āTahun 2023 Dilantas Polda Jambi tidak hanya gencar melakukan sosialisasi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut, melainkan akan dilakukan penerapanya setelah masa pemutihan pajak dan sumbangan wajib kendaraan bermotor usai masanya,ā jelas Donny
Masyarakat perlu paham membayar pajak kendaraan bermotor juga membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ merupakan premi asuransi yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor kepada Jasa Raharja sebagai perusahaan yang diberi tugas menyelenggarakan dana kecelakaan lalu lintas jalan. SWDKLLJ adalah jaminan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk memberikan tanggung jawab kepada pihak ke tigas saat mengalami kecelakaan. (*)
Discussion about this post