SENJARI.COM, JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penindakan pelaku ilegal Oil dan ilegal drilling, sebanyak 82 kasus di Provinsi Jambi selama dari bulan Januari hingga Agustus 2022.
Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengungkapkan, dari 82 kasus tersebut dari hasil pelanggaran dan penindakan Ilegal Drilling dan Ilegal Oil yang terdiri dari pengeboran minyak ilegal serta penjualan solar subsidi bukan pada tempatnya.
“Sebanyak 111 tersangka dari 82 kasus tersebut, para pelaku yang kita amankan dari hasil pengungkapan tim unit Polresta Jambi, Polres Muaro Jambi dan Polda Jambi,” kata Dirkrimsus Polda Jambi, Rabu (31/8/2022).
Dari 82 kasus tersebut, Polda Jambi dan jajaran mengamankan kurang lebih 106.500 BBM ilegal, 38 unit mobil, 8 mobil tangki pengangkut BBM dan 1 unit tugboat.
“Harga BBM yang mereka jual ini lebih murah dari BBM industri, minyak yang sumber dari BBM ilegal dan juga mengambil minyak di SPBU menggunakan mobil yang sudah di modifikasi dan dijual ke truk batu bara dan pengguna lainnya,” katanya.
Ditambahkannya, dari kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi sebanyak 36 kasus dan 48 tersangka yang diamankan. “Minyak tersebut mereka kumpulkan dan mereka jual murah sehingga mereka mendapatkan keuntungan, seharusnya para pembeli dari mobil truk yang menggunakan bbm industri, tetapi mereka malah menggunakan bbm bersubsidi,” jelas Kombes Pol Christian Tory.
Dirkrimsus Polda Jambi meminta kepada para pelaku yang diluar sana, agar mereka hentikan kegiatan ilegal tersebut, Tory mengancam apabila masih melakukan kegiatan, dirinya akan mengambil langkah hukum.
“Saya minta agar para pelaku untuk berhenti, bagi penimbun minyak ilegal dan menjual dengan harga BBM murah dari hasil minyak ilegal, manakala masih melakukan, akan ada tindakan hukum dari Polda Jambi,” tegasnya. (*)
Discussion about this post