SENJARI.COM, JAMBI – Direktur Advokasi Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), M. Zulfirmansyah melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jambi, Senin (18/07/2022).
Dalam kunjungannya, Zulfirmansyah menjelaskan bahwa KPPU memiliki kewenangan untuk mengawasi persaingan usaha dan kemitraan.
“Jadi kita itu mengawasi mereka (pelaku usaha) juga sebagai bentuk penegakan hukum pelanggaran kemitraan dan juga persaingan,” ujarnya.
Menurut Zulfirmansyah, untuk pelaku usaha yang terlibat dalam kasus persaingan makan sanksi denda paling besar itu 50 persen dari keuntungan atau 10 persen dari omzet penjualan.
Sementara, untuk kemitraan usaha skala besar yang melanggar pasal paling berat adalah pencabutan izin usaha. “Kalau usaha besar bisa di cabut izinnya kemudian denda hingga Rp10 miliar dan untuk usaha menengah juga akan dicabut izinnya hanya saja dendanya lebih kecil sebesar Rp5 miliar,” jelasnya.
Kemudian ditanya soal kasus di Jambi, Zulfirmansyah menyebutkan bahwa saat ini masih melakukan pengawasan, namun pihaknya siap menerima laporan jika memang terdapat pelaku usaha yang melanggar terutama ditingkat UMKM.
“Jadi tidak hanya pelaku usaha besar saja yang ditangani, pelaku UMKM juga bisa membuat laporan jika terdapat pelanggaran dalam persaingan maupun kemitraan,” tutupnya. (*)
Discussion about this post