SENJARI.COM, JAMBI – Ahmad Sujainudin (35), warga Pal Merah, Kota Jambi, terpaksa ditembak oleh pihak kepolisian setelah nekat membongkar dan melecehkan penghuni kos-kosan di daerah Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Kombes Pol Manang Soebeti, Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 16 April 2025, ketika tersangka memaksa masuk ke dalam kos-kosan dan mengancam kedua korban agar menyerahkan sejumlah uang dan barang berharga.
Dengan menggunakan senjata tajam, tersangka tidak hanya menggasak harta benda korban, tetapi juga melakukan aksi pelecehan, termasuk merekam korban yang dipaksa berada dalam keadaan tanpa busana.
Setelah puas dengan tindakannya, tersangka membawa salah satu korban dengan paksa ke Kabupaten Batanghari menggunakan motor milik korban. Sesampainya di sana, tersangka melepaskan korban, yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Tidak lama kemudian, petugas yang berhasil melacak keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan saat ia berusaha melarikan diri ke Lampung. Penangkapan dilakukan di daerah Mestong, Batanghari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 289 KUHP tentang Pelecehan Seksual, dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara. (*)
Discussion about this post