SENJARI.COM, JAMBI – Polresta Jambi melalui Satres Narkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkotika selama periode April hingga pertengahan Mei 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar. Kamis (15/5/2025).
Dari pengungkapan tersebut, Kata Kapolresta, ada 12 kasus terkait narkotika jenis sabu dan 1 kasus melibatkan pil ekstasi. Total sebanyak 24 tersangka diamankan, terdiri dari 21 laki-laki dewasa, 1 perempuan dewasa, serta 2 anak di bawah umur. Dua di antara mereka saat ini menjalani rehabilitasi.
Kapolresta Jambi menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi, serta hasil analisa dari kasus-kasus sebelumnya.
Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti yaitu sabu sebanyak 33,35 gram, Pil Ekstasi: 53 butir (20,96 gram).
“Dari jumlah tersebut, kami memperkirakan pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 219 jiwa dari bahaya narkotika,” ujar Kapolresta.
Sebanyak 22 tersangka diketahui berperan sebagai pengedar. Kasus-kasus ini masih dalam proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolresta juga menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen menindak tegas para pelaku peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Jambi. (*)
Discussion about this post