SENJARI.COM, JAMBI – Ditreskrimum Polda Jambi berhasil pengungkapan kasus pembunuhan sopir travel yang jasadnya ditemukan di jurang wilayah Bayung Lincir, Sumatera Selatan.
Ketiga tersangka yaitu Heri Susanto (32), Alexander Tasman (35) dan Al Ikhsan (36), mereka diringkus Polisi di lokasi berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan aksi pembunuhan yang dilakukan ketiga tersangka terjadi pada September 2024 kemarin.
“Tersangka DPO terakhir ditangkap di Kabupaten Tebo, peran dari tersangka Ikhsan ini yang menjerat leher korban sampai dengan meninggal dunia,” katanya, Senin (10/3/2025).
DPO terakhir diamankan pada 8 Maret 2025 kemarin, Al Ikhsan mendapat hadiah timah panas dari para petugas karena mencoba melawan.
Manang menegaskan selama DPO, Al Iksan bersembunyi di Kabupaten Tebo dan bekerja di salah satu tambang ilegal. Setelah dideteksi petugas lalu mengamankan pelaku.
“Di Tebo dia kerja ditambang ilegal dan kita berhasil mendeteksi dan kita lakukan penangkapan,” ungkapnya.
Dijelaskan oleh Dir Reskrimum bahwa dengan tertangkapnya 3 tersangka ini, tim Ditreskrimum Polda Jambi sudah menyelesaikan perkara ini dengan tuntas.
Namun masih ada 1 hal lagi yang masih di upayakan tim Reskrimum, yaitu untuk bukti kendaraan yang dicuri belum ditemukan. Jika berdasarkan keterangan dari para pelaku, kendaraan ditinggalkan begitu saja di tol Lampung.
“Kami menghimbau bagi masyarakat yang melihat adanya mobil jenis Fortuner warna putih tanpa dokumen sesuai dengan ciri-ciri yang dilampirkan nanti, kami harap segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutupnya. (*)
Discussion about this post