SENJARI.COM, JAMBI – Kedapatan mempromosikan Judi Online (Judol) di media sosial (Medsos), dua orang berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, penangkapan ini merupakan dukungan salah satu program Asta cita Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Operasi ini juga untuk mendukung salah satu program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu judi online,” katanya, Rabu 6 November 2024.
Dia menambahkan untuk kedua pelaku saat ini telah diamankan di Rutan Mapolda Jambi.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan yaitu satu berjenis kelamin Pria dan satu lagi berjenis kelamin perempuan. Mereka terlibat gara-gara ikut mempromosikan judi online di akun media sosial (medsos) mereka, yaitu Instagram.
Dimana salah satu pelaku perempuan, yang merupakan influencer Jambi. Sementara satu lagi adalah pria, adalah admin medsos Instagram.
Pelaku pria diamankan pada 30 Oktober 2024 lalu, sementara sang wanita yang merupakan influencer diamankan 4 November 2024.
Belum lama ini, Subdit V Cyber Polda Jambi juga berhasil menangkap seorang selebgram Jambi yang nekat mengendorse situs judi online.
Selebgram Jambi berinisial CS itu, melakukan endorse terhadap salah satu situs judi online.
Wanita berusia 21 tahun ini, tak tahu kalau aktivitasnya itu tercium oleh Unit IV Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi. Lewat akun instagramnya, dia mengendorse situs judi online itu sejak November 2022.
Dalam satu bulan, CS ini bisa mendapat pembayaran dari situs tersebut mulai dari Rp2 juta hingga Rp4 juta.
Polisi yang terus memantau akunnya ini, akhirnya melacak keberadaan CS. Akhirnya pada Kamis 22 Agustus 2024 pukul 12.00, CS berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Majapahit Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
“Sekarang sudah kita amankan,” kata Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, didampingi Kasubdit V Siber, AKBP Reza Khomeini belum lama ini.
Lanjutnya, kepolisian akan tetap memantau akun-akun medsos yang masih mengendorse situs judi online ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, CS akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024. (*)
Discussion about this post