Senjari.com, Jambi – Diperiksa kurang lebih selama 7 Jam, Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menahan dua tersangka pemeran video syur “Enak Yank” pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Tersangka yang ditahan yaitu berinisial KN dan MA. Mereka datang ke Polda Jambi sekitar pukul 10.30 WIB hingga 17.45 WIB, diperiksa kurang lebih selama 7 jam oleh penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi.
Plt. Kasubsit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan dua tersangka pemeran video syur yang sempat viral dilakukan penahanan mulai dari hari ini, Rabu 9 Oktober 2024 hingga 20 hari kedepan.
“Hari ini, untuk dua tersangka pemeran video yang sempat ramai kami tahan, kami tempatkan dirutan Polda Jambi selama 20 hari kedepan. Terhitung tanggal 9 Oktober 2024. Saudara KN dan Saudari MA,” jelasnya.
Reza menyampaikan kedua tersangka ini sempat mangkir dalam pemanggilan pertama sebagai tersangka di Polda Jambi pada tanggal 26 September 2024 lalu. Namun, pada panggilan kedua hari ini, Rabu 9 Oktober 2024 kedua tersangka ini hadir dengan didampingi dengan Lowyer barunya.
“Mereka pada panggilan pertama belum hadir tanpa memberikan alasan, namun panggilan kedua ini mereka hadir. Dan mereka sudah dengan Lawyer yang baru, kita sampaikan dan termasuk orang tuanya tadi sudah menandatangi pemberitahuan penangkapan dan pemberitahuan penahanan kedua tersangka,” katanya.
Adapun tersangka KN dan MA ini dikenakan undang-undang pornografi, pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dan pasal 6 dan pasal 8 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (*)
Discussion about this post