SENJARI.COM, JAMBI – Dijadwalkan hari ini, Rabu (9/10/2024) Kedua pemeran Video Pornografi “Enak Yank” dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.
Sebelumnya, Kedua pemeran video Pornografi “Enak Yank” sudah ditetapkan statusnya tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi pada tanggal 19 September 2024 lalu.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini membenarkan bahwa kedua pemeran Video Pornografi tersebut dihadwalkan hari ini diperiksa oleh Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.
“Iya, benar. Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka,” ujarnya, melalui pesan WhatsApp, Rabu 9 Oktober 2024.
Sebelumnya, pada tanggal 26 September 2024 penyidik sudah melakukan pemanggilan pertama. Namun, kedua tersangka ini mangkir dari panggilan penyidik Polda Jambi.
“Setelah itu kita kirimkan kembali surat pemanggilan kedua dan direncanakan dilakukan pemeriksaan hari ini (Rabu, 9 Oktober 2024,” katanya.
Dirinya berharap, agar kedua tersangka ini dapat memenuhi pemanggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi. “Kami harapkan kooperatif untuk hadir memberikan keterangan,” tutupnya. (*)
Discussion about this post