SENJARI.COM, JAMBI – Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi amankan seorang pelaku penambang minyak ilegal atau ilegal drilling bernama Azwin Iqbal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Senin (6/2) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
Kanit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan, saat itu Senin (6/2) sekitar pukul 11.00 WIB tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan penambangan minyak bumi tanpa izin di Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung berangkat menuju ke lokasi dan langsung berhasil mengamankan pelaku. “Saat itu pelaku sedang beristirahat di pondok,” ujarnya, Rabu (1/3/2023).
Menurut keterangan pelaku, kata Indar, saat itu pelaku hanya seorang diri dan sedang melakukan kegiatan di lokasi tersebut.
Indar mengatakan, kepemilikan lahan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan yang lebih intensif. “Kita sedang melakukan pemeriksaan yang lebih intensif lagi. Apakah pelaku melakukan sendiri atau memang ada pemodalnya,” sebutnya.
Pelaku tersebut berperan sebagai pemolot dan menyuling. Setelah itu ada seseorang yang mengambil minyak tersebut. “Yang mengambil ini kadang- kadang orangnya bergantian, bukan sendiri. Tapi pada saat waktu ditangkap, pelaku masih melakukan pengolahan dan belum dijual. Pengakuannya sudah selama tiga bulan, masih kita kembangkan,” ungkapnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berada di tahanan Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang sudah dimodifikasi, satu roll tali tambang, satu buah pipa canting, satu buah katrol, satu buah jerigen kapasitas 30 liter yang berisikan cairan berwarna hijau yang menyerupai minyak bumi. (*)
Discussion about this post