SENJARI.COM, JAMBI – PT. Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas melaksanakan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan lalu lintas jalan dalam menjalankan tugas pokok.
Selain itu, fungsi sebagai representative negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan, turut mengambil peran dalam upaya pencegahan kecelakaan.
Donny Koesprayitno Kepala PT Jasa Raharaja Cabang Jambi mengatakan Jasa Raharja bertugas menyampaikan amanah hak santunan kepada korban atau ahli waris korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum baik yakni santunan biaya perawatan bagi korban keceklaan dan santunan meninggal dunia kepada ahli waris yang sah.
PT. Jasa Raharja Jambi menginformasikan jumlah penyerahan santunan Wilayah Provinsi Jambi yang telah diselesaikan proses pengajuan santunan oleh PT. Jasa Raharja Cabang Jambi sepanjang tahun 2022 adalah sebesar Rp.38,58 miliar, naik 10,59 persen dibandingkan tahun 2021, dengan jumlah korban kecelakaan meninggal dunia sebanyak 431 jiwa dengan total santunan sebesar Rp 21.516.000.000,-.
āSantunan meninggal di tahun 2022 mengalami kenaikan hingga dua digit, namun yang selalu Jasa Raharja harapkan dalam menjalankan peran atas tangung jawab menyampaikan amanah santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum adalah ada nilai yang bermanfaat dari santunan yang dihadirkan oleh negara,ā ujar Donny.
Jasa Raharja mampu terpercaya melayani bangsa, dikarenakan terdapat nilai saat menyampaikan santunan bagi korban dan ahli waris korban kecelakaan melanjutkan pendidikan adalah nilai santunan Jasa Raharja bagi ahli waris korban kecelakaan.
“Dari kisah korban kecelakaan alm. Robbi Muhammad Kabul tersampaikan amanah santunan dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan kepada ahli waris yakni isteri korban Aan rismawani dimana santunan Jasa Raharja mengiringi pendidikan anak-anak mereka,ā kata Donny.
Dalam menjalankan amanahnya sesuai Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memberikan perlindungan bagi masyarakat bila menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Dana Santunan Kecelakaan lalu lintas Jalan memiliki berbagai nilai yang berbeda bagi setiap korban kecelakaan. Jasa Raharaja akan selalui berusahan hadir terpercaya melayani Bangsa. (*)
Discussion about this post